Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Waspada! Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Lebaran, Ini Pesan OJK
Otoritas Jasa Keuangan

Waspada! Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Lebaran, Ini Pesan OJK



Berita Baru, Surabaya – Makin maraknya pinjol ilegal menjelang lebaran tahun ini, masyarakat harus waspada. Ini pesan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pinjol ilegal.

Menjelang lebaran, penggunaan pinjol ilegal diprediksi alami peningkatan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (OJK), Triyono.

“Tapi kalau kita lihat aktivitas pegadaian dan sebagainya itu memang ada peningkatan untuk yang ritel, tapi untuk yang pinjol kita lihat, mudah-mudahan memang tetap ter-manage dengan baik,” kata Triyono dikutip dari Kompas.com pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Meski demikian, Triyono mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan secara pasti terkait jumlah kenaikan pinjol ilegal menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran tahun ini.

“Saya enggak bisa bilang 100 persen (ada kenaikan pinjol saat Ramadhan/Lebaran) terhadap kenaikan tersebut, saya harus lihat datanya,” ungkap Triono.

Triono juga menuturkan bahwa beberapa tahun lalu penggunaan pinjol ilegal tidak terlalu terjadi kenaikan saat Ramadhan ataupun lebaran. 

Selain itu, dia juga menilai kondisi pasca Pandemi Covid-19 yang cukup membaik, tidak serta-merta bisa dijadikan tolak ukur makin meningkatnya jumlah pinjol sekalipun menjelang lebaran.

“Kondisi pandemi tidak bisa kita jadikan tolok ukur bahwa setiap ada hari raya itu (pinjol) akan meningkat, jadi artinya kalau kita bicara probabilty kemungkinan iya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penggunaan pinjol ilegal menjelang Ramadhan dan lebaran akan mengalami peningkatan.

“Biasanya akan seperti itu. Tapi memang, kita melihat bahwa pinjol itu kan ada yang legal , dan juga ada yang ilegal,” kata Widya.

Dia juga menekankan, masyarakat harus bisa membedakan antara pinjol ilegal dengan pijol resmi yang telah benar-benar terdaftar di OJK, terutama tawaran pinjol melalui pesan singkat. 

“Sebenarnya satu hal yang paling penting, bahwa pinjaman online legal itu, enggak boleh nawarin melalui sms. Kalau begitu, berarti ilegal,” kata Widya.

beras