Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

YLBHI Surabaya dan Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Buat Petisi Penangkapan RH
(Foto: Instagram @ylbhi_lbhsurabaya)

YLBHI Surabaya dan Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Buat Petisi Penangkapan RH



Berita Baru Jatim, Surabaya – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Surabaya memposting kiriman petisi oleh Koalisi Tolak Kekerasan Seksual dengan hastag  #TANGKAPDANTAHANRH untuk menindaklanjuti kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh RH, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Jember.

“Tulis namamu, desak Polres Jember untuk melakukan Penangkapan dan Penahanan RH,” dikutip langsung dari akun Instagram @ylbhi_lbhsurabaya, Selasa (20/04/2021).

YLBHI Surabaya mengungkapkan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh RH yang berstatus sebagai civitas akademika sangat mencoreng wajah pendidikan. Institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman ternyata masih jauh dari harapan.

RH dilaporkan setelah diketahui melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) dapat dipidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan ayat (2) memuat bahwa ada pidana tambahan selama 1/3 dari masa tahanan apabila yang melakukan tindak pidana pencabulan masih keluarga penyintas. Jadi, hukuman maksimal yang akan RH dapatkan ialah Maksimal 20 tahun Penjara dengan pidana tambahan lagi berupa pengumuman identitas pelaku sesuai dengan ayat (5) dengan pasal yang sama.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 April lalu, RH masih menjalani kesehariannya menjadi Dosen di Unej, bahkan masih mengajar dan menguji skripsi mahasiswanya. Berubahnya status dari saksi terlapor menjadi tersangka tak memberikan efek signifikan bagi RH. Meskipun akhirnya Iwan Taruna, Rektok Universitas Jember mengambil langkah untuk mencopot RH dari jabatannya sebagai Ketua Prodi Magister Ilmu Administrasi.

Selain itu, menjadi hal yang patut disayangkan ialah pihak Kepolisian Resor Jember nyatanya sampai sekarang belum melakukan penangkapan dan penahanan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sesuai dengan Pasal 17 KUHAP tentang Penangkapan, seharusnya penangkapan dapat dilakukan terhadap RH yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Sedangkan sampai saat ini telah terdapat setidaknya 4 bukti dan itu lebih dari cukup untuk dapat dijadikan syarat bukti permulaan yaitu 2 bukti,” ungkapnya.

Selain tidak adanya mekanisme penangkapan, LBHI Surabaya menyayangkan tidak adanya penahanan yang dilakukan.

Sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, mekanisme penangkapan dapat dilakukan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup dan tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman lima tahun atau lebih.

Atas kronologi di atas, Koalisi Tolak Kekerasan Seksual membawa beberapa tuntutan, antara lain:

  1. Kepolisian Resor Jember harus segera melakukan penangkapan sesuai dengan Pasal 17 KUHAP;
  2. Kepolisian Resor Jember harus segera melakukan penahanan sesuai dengan pasal 20 dan 21 KUHAP.

beras