Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Zakat Fitrah: Hukum, Bacaan Niat Serta Tata Caranya 

Zakat Fitrah: Hukum, Bacaan Niat Serta Tata Caranya 



Berita Baru, Surabaya – Inilah penjelasan terkait hukum Zakat Fitrah, bacaan niat serta tata caranya. Muslim wajib tahu!

Islam mewajibkan seluruh pemeluknya untuk mengeluarkan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan. Oleh karenanya, setiap muslim wajib mengetahui bacaan niat beserta tata caranya.

Kewajiban membayar Zakat merupakan poin ketiga dalam Rukun Islam dan berlaku untuk seluruh umat Islam di dunia.

Zakat Fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan di akhir Bulan Suci Ramadhan dan diperuntukkan kepada fakir miskin.

Hukum membayar zakat ialah wajib, sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 177:

..”وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ”…

Artinya: “…laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat!..”

Ibnu Umar meriwayatkan salah satu hadits yang memuat tentang keterangan kewajiban membayar zakat oleh Rasulullah. 

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada manusia,” (HR Muslim).

Muhammad Bagir dalam bukunya yang berjudul ‘Fiqih Praktis’ menjelaskan bahwa Zakat Fitrah merupakan zakat badan. 

Sehingga, zakat ini tidak ada kaitannya dengan harta kekayaan (mal), melainkan kewajiban yang memang ditetapkan bagi setiap kaum muslimin. Terlepas dari tolok ukur kaya ataupun miskin.

Bacaan niat Zakat Fitrah 

Bacaan niat Zakat Fitrah dibedakan dalam beberapa macam sesuai dengan niat dan maksud individu yang hendak membayarnya.

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala,”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala,”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِئْتِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala,”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala,”

Tata Cara Zakat Fitrah

Berdasarkan waktu pelaksanaannya, Zakat Fitrah terbagi dalam lima macam, yaitu waktu mubah, waktu wajib, waktu sunnah, waktu makruh dan waktu haram.

Waktu mubah ialah sejak awal Bulan Suci Ramadhan hingga akhir bulan, waktu wajib saat terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan, waktu sunnah dimulai setelah salat Subuh hingga menjelang salat Idul Fitri, waktu makruh setelah salat Idul Fitri hingga sebelum Dzuhur, sementara waktu haram ialah saat masuk waktu salat Dzuhur di Hari Raya Idul Fitri. 

Dalam sebuah hadits disebutkan, bila Zakat Fitrah ditunaikan setelah salat Idul Fitri, maka dianggap sebagai sedekah sunnah.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa mengeluarkan (zakat fitrah) sebelum salat (Idul Fitri) maka zakatnya sah. Barangsiapa mengeluarkan (zakat fitrah) setelah salat (Idul Fitri), maka dianggap sedekah sunnah,” (HR Ibnu Majah).

Bayar Zakat Fitrah dengan Uang

Berdasarkan keterangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), membayar Zakat Fitrah dengan uang hukumnya boleh, dengan catatan nominal yang dikeluarkan harus setara dengan satu sha’ bahan makanan pokok di negara yang bersangkutan.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah berupa uang senilai Rp45.000,- untuk setiap individu.

beras