Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

11 Warga Lamongan Kena Ringkus Jual Beli Narkotika
11 Warga Lamongan Kena Ringkus Jual Beli Narkotika. (Foto: Beritabaru.co/Yoyok)

11 Warga Lamongan Kena Ringkus Jual Beli Narkotika



Berita Baru Jatim, Lamongan — Tingginya penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan, membuat jajaran Satreskoba Polres Lamongan bertindak cepat.

Kerja keras itu dibayar kontak kurun waktu 3 minggu dari periode 22 Januari sampai 15 Februari 2021, Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dengan meringkus 11 orang sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh AKBP Miko saat pers rilis di Polres Lamongan, didampingi AKP Akhmad Khusen, Kasat Reskoba Polres Lamongan.

“Dari pengungkapan ini kami menyita 60,33 gram sabu, 130 butir pil carnopen, 99 butir pil double L,” ungkapnya pada Rabu (24/02/2021).

Mayoritas para tersangka ditangkap adalah di wilayah pantura Brondong dan Paciran, yang lainnya tersebar 2 tersangka TKP Lamongan kota, 2 tersangka TKP Modo, 1 tersangka TKP Karangbinangun.

Barang bukti terbanyak dari TSK MR alias Gerandong yang diringkus dengan barang bukti 55,04 gram asal Brondong Pantura.

“Tentunya ini akan kita rapatkan, bersama stage holder terkait, guna menentukan cara bertindaknya harus bagaimana, untuk pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Lamongan.” imbuhnya

Pihak polres meyakini, penangkapan narkoba ini tidak hanya pengungkapan, tidak hanya upaya represif dari petugas saja, akan tetapi juga itu kerjasama dengan instansi terkait, termasuk di dalamnya adalah warga masyarakat.

Para tersangka dapat dijerat hukum berlapis berdasarkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

beras