Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Tahun 2022 Dijebloskan ke Penjara

4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Tahun 2022 Dijebloskan ke Penjara



Berita Baru, Surabaya – Kasus korupsi uang negara kembali terungkap. Baru-baru ini, tim penyidik Kejari Sidoarjo menangkap 4 tersangka terkait dugaan korupsi kasus dana hibah Pemprov Jatim tahun 2022.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, menangkap 4 tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2022. Keempat tersangka yang ditangkap adalah ER, AT, S, dan AR.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo J Franky Y.A, melakukan penangkapan 4 orang tersangka korupsi dana hibah pemprov Jatim tahun 2022. Keempat tersangka tersebut ditahan pada Kamis, 12 September 2024.

Keempat tersangka tersebut, melakukan korupsi dengan modus dana hibah dari Pemprov Jatim. Dalam kasus tersebut, satu proyek tidak dikerjakan sedangkan yang lain hanya dikerjakan sekitar 30 persen.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka. Hasilnya, mereka terbukti tidak melaksanakan proyek sesuai aturan yang ada dan justru menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi,” ungkap Jhon Franky.

Proyek fiktif tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2022. Pembangunan proyek tersebut berkaitan dengan pembangunan saluran irigasi di Jalan Jeruk dan Kelapa, Desa Wage, Kecamatan Taman.

“Kasus ini sangat merugikan masyarakat, terutama yang berada di sekitar Desa Wage. Saluran irigasi yang seharusnya sudah bisa digunakan hingga saat ini tidak kunjung selesai,” tambahnya.

Setelah melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi, pemantapan fakta berhasil mengumpulkan bukti yang cukup. Kini, orang yang terlibat dalam kasus tersebut telah naik statusnya menjadi tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo membeberkan bahwa kerugian dalam kasus proyek fiktif tersebut mencapai 227 juta. Akibat korupsi ini, negara menanggung kerugian sebesar 400 juta rupiah.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo menambahkan bahwa kasus korupsi ini juga merugikan masyarakat banyak. Hal tersebut menimbang bahwa proyek bantuan dari Pemprov tersebut bertujuan untuk kepentingan masyarakat.

Pemberian dana hibah seharusnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011. Peraturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, terjadi penyelewengan. Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka menunjukkan bahwa Pokmas yang menerima hibah tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Penyidik Kejari Sidoarjo menangkap tersangka korupsi kasus dana hibah Pemprov Jatim tahun 2022. Penangkapan tersebut melibatkan 4 orang tersangka.

beras