5 Anggota Polrestabes Surabaya Ditangkap, PMII Jatim Minta Seluruh Anggota Polri Tes Urine Narkoba
Berita Baru Jatim, Surabaya — Berita penangkapan 5 oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya ketika pesta narkoba pada Kamis lalu (29/04/2021) semakin memperburuk citra kepolisian.
Melansir dari Kompas.com, 5 oknum polisi tersebut ditangkap Divisi Propam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jawa Timur, bersama tiga warga sipil di Hotel Midtown Surabaya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris 2 PKC PMII Jawa Timur, Abdul Hayyi, menyayangkan kejadian tersebut.
Menurutnya, tindakan itu sangat memalukan bagi institusi Polri.
“Kami sebagai aktivis mahasiswa kaget ketika membaca berita tersebut. Hemat saya, Polri yang seharusnya menjadi penegak keadilan dan menjaga keamanan ketertiban masyarakat, malah memberikan contoh yang tidak mencerminkan tanggung jawabnya untuk memberantas narkoba,” ungkap Hayyi dalam wawancara dengan Beritabaru.co, Senin (03/05/2021) malam.
Hayyi menegaskan, dia tetap mengapresiasi terhadap penangkapan pesta narkoba tersebut. Pihaknya meyakini kepemimpinan Kapolri saat ini tidak tebang pilih dalam memberantas narkoba.
“Oleh karena itu, jika kejadian ini berulang kembali maka kepercayaan masyarakat akan terkikis terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.
Hayyi menambahkan, bahwa pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini ialah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, ini merupakan akibat monitoring terhadap bawahan yang kurang masif.
“Ini kado yang kurang baik kepada Kapolri mengingat 100 hari kerjanya. Kami minta Kapolri lebih tegas lagi kepada Kapolda dan Kapolres di seluruh Indonesia. Kami tidak ingin nama baik institusi Polri tercoreng merah atas kejadian ini,” tambahnya.
Terakhir, Hayyi merekomendasikan terhadap Kapolda Jatim agar segera melakukan langkah strategis untuk pencegahan, agar kejadian ini tidak berulang kembali.
“Seperti dengan memerintahkan kepada seluruh jajaran Polres di Jatim untuk mengadakan tes urine terhadap seluruh anggota kepolisianya, hal itu sebagai salah satu langkah komitmen serta keseriusan dalam memberantas narkotika,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, 5 oknum Polri tersebut melanggar UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada Pasal 116 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Penulis: Rizal Kurniawan
Editor: Ulfatus Soimah