
6 Orang Tersangka Ditetapkan Kejagung dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam
Berita Baru, Jakarta – Ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kuntadi selaku Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024)
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” ujar Kuntadi dikutip dari detik.com.
Ke-enam tersangka itu adalah:
- TK menjabat periode 2010-2011
- HN menjabat periode 2011-2013
- DM menjabat periode 2013-2017
- AH menjabat periode 2017-2019
- MAA menjabat periode 2019-2021
- ID menjabat periode 2021-2022
Secar rinci Kuntadi menyebut bahwa enam orang tersangka ialah mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.
Dalam penetapan ini, Empat tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Rutan Pondok Bambu.
“Saudara HN, MAA, dan ID, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan Saudari TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” ucap Kuntadi.
Adapun untuk dua tersangka lainnya sudah ditahan terlebih dahulu karena tengah menjalani penahanan untuk kasus lainnya.
“Sedangkan dua tersangka yang lain tidak kami lakukan penahanan, karena yang bersangkutan pada saat ini saudara DM sedang menjalani penjara untuk perkara lain dan saudara AH sedang dilakukan penahanan dalam perkara lain,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kuntadi juga menjelaskan peran para tersangka dalam perkara ini, dimana mereka melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Kuntadi menyebut, para tersangka dengan sengaja melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam,” terang Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, selama kurun waktu tersebut logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton telah tercetak dan diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.
“Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi,” ujarnya.
Hal yang dilakukan tersangka, disebut Kuntadi, turut merusak pasar produk resminya.
“Sehingga logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.