Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

6 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Berapa Nominal UMP di Jatim?

6 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Berapa Nominal UMP di Jatim?



Berita Baru, Surabaya – Belakangan ini sudah ada 6 provinsi tetapkan UMP 2024. Beberapa provinsi Tanah Air sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2024. Provinsi yang menetapkan UMP tersebut meliputi Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Aceh, Jawa Timur, serta Nusa Tenggara Barat. Pasalnya beberapa provinsi tersebut mengalami besaran kenaikan yang berbeda-beda. Sementara untuk UMP Jawa Timur mengalami persentase kenaikan mencapai 6,13%.

Daftar 6 Provinsi Tetapkan UMP 2024

Saat ini beberapa provinsi telah menetapkan UMP 2024 dengan kenaikan yang berbeda-beda. Adapun daftar 6 provinsi tersebut, sebagai berikut.

Sumatera Utara

Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan UMP 2024 3,67% atau Rp 99.822 dan menjadi Rp2.809.915. Sementara, UMP Sumut 2023 sebelumnya Rp2.710.493. Keputusan tersebut ditetapkan usai mempertimbangkan rekomendasi maupun saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara.

Di samping itu, terdapat indikator yang lain mengenai ekonomi fluktuatif. Sebab, adanya geopolitik global, inflasi maupun kesejahteraan pekerja Sumut. Penetapan UMP juga berdasarkan oleh formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

Aceh

Selanjutnya provinsi Aceh, UMP 2024 naik 1,38% dan menjadi Rp3.460.672. Pasalnya sebelumnya hanya Rp3.413.666. Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023.

Jambi

Berikutnya yakni Jambi yang mengalami kenaikan UMP hanya 3,2% atau Rp94.000. Sebelumnya Rp2.943.121 dan menjadi Rp3.037.121. Kenaikannya yang berdasarkan dari hasil rapat. Baik itu antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, buruh, asosiasi pengusaha, hingga akademisi pada formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

Bangka Belitung

Untuk provinsi keempat yakni Bangka Belitung. UMP provinsi ini yang naik sebesar 4,04% atau Rp 141.521. Sebelumnya dari Rp3.498.479, lalu menjadi Rp3.640.000.

Jawa Timur

Selanjutnya ada Jawa Timur yang menetapkan Upah Minimum Provinsi 2024. Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan kenaikan sebesar 6,13% atau Rp125.000. Adapun UMP Jatim sebelumnya sebesar Rp2.040.244,30 dan menjadi Rp2.165.244,30.

Hal tersebut yang telah Gubernur Khofifah tetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023. Pasalnya, keputusan tersebut tentang Upah Minimum pada Provinsi Jawa Timur 2024.

Nusa Tenggara Barat (NTB)

Terakhir ada NTB atau Nusa Tenggara Barat yang akan naik 3,06% atau Rp72.660 menjadi Rp2.444.067. Sebelumnya tahun 2023, UMP NTB Rp 2.371.407.

Sesuai arahan dari Menaker atau Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, penetapan UMP 2024 selambatnya pada Selasa, (21/11/2023) dan sudah ada 6 provinsi tetapkan UMP 2024. Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 paling lambat 30 November 2023.

beras