Dosen Unej Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Berita Baru Jatim, Jember – Kepolisian Resort (Polres) Jember menetapkan (RH) dosen Universitas Jember (Unej) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur.
“Gelar perkara kasus itu dengan menghadirkan para pihak telah dilakukan hari ini dan dalam gelar perkara itu ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat visum psikiatri. Sehingga kami menetapkan tersangka,” jelas Iptu Diyah Vitasari, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember di Mapolres Jember.
Barang bukti menjadi dasarnya dalam penetapan oknum dosen RH sebagai tersangka. Mulai dari keterangan saksi, surat visum obgyn dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. Soebandi, rekaman suara dan keterangan ahli.
“Sesuai dengan ketentuan untuk menetapkan tersangka kan minimal ada dua alat bukti, sehingga barang bukti dan alat bukti yang dimiliki penyidik dalam kasus pelecehan seksual itu dinilai cukup untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.
Pihak kepolisian belum melakukan pemanggilan terhadap oknum dosen RH sebagai tersangka, karena sebelumnya RH dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“BAP tersangka kan belum, nanti menunggu kelengkapan berita acara pemeriksaan karena masih ada yang harus di lengkapi,” jelasnya dikutip langsug dari antaranews.com.
RH dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara kuasa hukum tersangka RH, Ansorul Huda, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak di angkat, meski dihubungi berkali-kali.
Dalam penjelasan sebelumnya kepada wartawan, Ansorul mengatakan kliennya menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Jember dan akan mengikutinya.
RH dilaporkan ke aparat kepolisian terkait dengan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya sendiri pada 26 Maret 2021.