Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sahat Terdakwa Korupsi Dana Hibah, Badan Kehormatan: Status Anggota DPRD Masih Aktif

Sahat Terdakwa Korupsi Dana Hibah, Badan Kehormatan: Status Anggota DPRD Masih Aktif



Berita Baru, Surabaya – Sahat Tua P. Simandjuntak, terdakwa korupsi dana hibah, masih aktif berstatus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur. Fakta ini diungkap Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim, Agus Wicaksono usai menjadi saksi sidang di PN Tipikor Surabaya, Selasa (4/7/2023).

Agus menyebut, hingga kini Partai Golkar yang merupakan partai politik Sahat, tidak memproses Pergantian Antar Waktu (PAW). Ia mengaku BK belum menerima surat usulan PAW.

Proses pelanggaran etik yang dilakukan Sahat, kata Agus, masih terus berjalan di BK. “Sudah diproses kode etik, cuman belum ada surat dari partai, saya belum terima surat PAW. Harusnya partai mengirimkan surat itu,” kata dia.

Sementara dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dame Maria Silaban sempat bertanya posisi Sahat masih belum mengundurkan diri alias masih aktif sebagai anggota DPRD Jatim, hal itu pun dibenarkan oleh Agus.

“Saya sebagai Ketua BK, sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri (dari Sahat) maupun surat (PAW) dari partainya,” kata dia. “Kami berharap Fraksi Golkar untuk segera mengajukan penggantinya,” imbuh Agus.

Ketika ditanya awak media soal hak-hak Sahat apakah masih diberikan sebagai anggota DPRD Jatim, Agus enggan mengungkapnya. “Saya tidak tahu ya, itu bukan kewenangan saya,” tegasnya.

Ketua DPD Partai Golkar Jatim Sarmuji belum memberikan respons mengenai PAW ini. Dia mengaku masih menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

Sekadar diketahui, Sahat ditangkap KPK pada 14 Desember 2022 lalu. Terhitung sejak penangkapan hingga kini posisi Sahat sebagai anggota DPRD Jatim sudah 7 bulan berselang. Sahat sendiri diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Sahat didakwa dengan dua Pasal, pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

beras