Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Waw! Per Agustus 2024, OJK Catat Transaksi via Paylater Capai Rp 7,99 T

Waw! Per Agustus 2024, OJK Catat Transaksi via Paylater Capai Rp 7,99 T



Berita Baru, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa piutang pembiayaan melalui skema Buy Now Pay Later (BNPL) telah mencapai Rp7,99 triliun, meningkat sebesar 89,20 persen dibandingkan tahun lalu.

Kenaikan dalam pembiayaan Paylater ini juga diimbangi dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross yang tetap stabil di angka 2,52 persen, lebih baik daripada catatan bulan Juli yang berada di 2,82 persen.

“Piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan (PP) per Agustus 2024 meningkat sebesar 89,20 persen yoy menjadi Rp7,99 triliun, dengan NPF gross dalam kondisi terjaga di posisi 2,52 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (02/10).

Agusman menambahkan bahwa regulasi mengenai BNPL masih dalam proses kajian, mencakup berbagai aspek seperti syarat bagi perusahaan yang mengoperasikan BNPL, kepemilikan sistem informasi, perlindungan data pribadi, audit, pengamanan, serta manajemen risiko.

Di sisi lain, OJK juga mencatat bahwa outstanding pembiayaan melalui fintech P2P lending mencapai Rp72,03 triliun pada Agustus 2024, mencerminkan kenaikan tahunan (yoy) sebesar 35,62 persen, dibandingkan dengan 23,97 persen di bulan Juli.

Pertumbuhan pembiayaan ini juga diiringi dengan tingkat risiko kredit macet yang berada di level 2,38 persen, turun dari 2,53 persen pada Juli 2024.

Agusman mengingatkan bahwa meski industri fintech berkembang, tantangan tetap ada.

OJK mencatat beberapa penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

Hingga Agustus 2024, dari total 147 penyelenggara fintech P2P lending, enam di antaranya belum memenuhi syarat ekuitas minimum Rp100 miliar.

“Per September 2024, terdapat 16 dari 98 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 16 penyelenggara P2P lending tersebut, enam sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” tambahnya.

OJK berkomitmen untuk terus memantau dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa kewajiban ekuitas minimum tetap dipenuhi.

“Kami akan terus melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, termasuk injeksi modal dari pemegang saham atau investor strategis lokal/asing yang dapat dipercaya,” pungkas Agusman.

beras