Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tangkap Layar Diskusi Online PSG UNEJ CARE dengan Tema “RUU Pungkas sebagai Upaya untuk Menjaga Kemanusiaan” pada Kamis, 27 Agustus 2020. (foto: Beritabaru.co)
Tangkap Layar Diskusi Online PSG UNEJ CARE dengan Tema “RUU Pungkas sebagai Upaya untuk Menjaga Kemanusiaan” pada Kamis, 27 Agustus 2020. (foto: Beritabaru.co)

RUU PKS Dicabut dari Prolegnas, PSG UNEJ CARE Gelar Diskusi Bersama Berbagai Elemen Masyarakat



Berita Baru Jatim, Jember — Dalam rangka menyikapi fenomena penarikan RUU Pungkas dari Prolegnas 2020, Pusat Studi Gender Universitas Jember menyelenggarakan diskusi online dengan tema “RUU Pungkas sebagai Upaya untuk Menjaga Kemanusiaan” pada Kamis, 27 Agustus 2020 via Zoom dan Chanel YouTube.

Diskusi online ini menghadirkan narasumber Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, M.A. (Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan RI), Wahidah Suaib M.Si. (PP Fatayat NU, Jaringan Advokasi RUU Pungkas), Drs. Abubakar Ebyhara, MA, Ph.D, (Ketua AIPI Cabang Jember), dan Dr. Agustina Dewi Setyari, S.S, M.Hum (PSG UNEJ).

RUU PKS Dicabut dari Prolegnas, PSG UNEJ CARE Gelar Diskusi Bersama Berbagai Elemen Masyarakat
Rektor Universitas Jember, Dr. Ir Iwan Taruna M.Eng. (Foto: Beritabaru.co)

Acara dibuka oleh rektor Universitas Jember, Dr. Ir Iwan Taruna M.Eng. Peserta diskusi 169 peserta dari berbagai berbagai elemen di masyarakat (lembaga pendidikan formal maupun nonformal (termasuk pesantren), lembaga pemerintahan (KPU, Bawaslu, DPMD, DP3AKB, P3MD), ormas, NGO, Asosiasi, komunitas-komunitas, dll.

Pada acara pembukaan tersebut Rektor Unej menyampaikan bahwa RUU Pungkas merupakan peraturan yang sangat penting mengingat tingginya angka kekerasan seksual yang mengincar berbagai kalangan di masyarakat.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan RI, Siti Ruhaini Dzuhayatin menegaskan bahwa untuk menjaga nilai kemanusiaan, fenomena kekerasan seksual harus diakhiri salah satunya dengan cara menetapkan regulasi, berupa perlindungan hukum dan penindakan pelaku secara jelas.

Dalam paparannya Siti Ruhaini memaparkan bahwa ada beberapa masalah terkait RUU Pungkas yang dulu dikenal dengan RUU PKS, yaitu masalah politis, masalah substansi, masalah prosedural dan masalah persepsi masyarakat.

“Apabila pemerintah tidak bisa mengintervensi secara formal pada DPR, masyarakat memiliki peran penting untuk memberikan masukan dan dorongan dengan melakukan lobi-lobi informal sehingga terjalin kesamaan visi antara DPR dan masyarakat,” paparnya.

beras