Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Diduga Langgar Hukum, UIN KHAS Jember Disomasi PT Arion Indonesia

Diduga Langgar Hukum, UIN KHAS Jember Disomasi PT Arion Indonesia



Berita Baru Jatim, Jember – Universitas Islam Negeri KH Amhad Siddiq (UIN KHAS) Jember diduga curang dan langgar hukum dalam pengadaan Smart Classrom sebesar Rp 1,2 miliar.

Dilansir dari Suaramandiri.com, PT Arion Indonesia, beralamat di Jalan Ikan Lodan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang melalui kuasa hukumnya, Irfan Nahdi, SH mengirim surat Somasi atau Teguran tanggal 19 Agustus 2021 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pengadaan Smart Classroom Fakultas / Unit UIN KHAS Jember.

Tertulis dalam surat Somasinya, PT Arion Indonesia menyebut telah terjadi dugaan pelanggaran hukum oleh Pokja Pemilihan Pengadaan Smart Classroom UIN KHAS Jember terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) Tentang Perbuatan Curang.

Awalnya, PT Arion Indonesia mengikuti tender cepat yang dilaksanakan UIN KHAS Jember dengan mengikuti tahapan sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Selanjutnya PT Arion Indonesia mendapat undangan verifikasi tanggal 3 Agustus 2021.

Setelah itu, verifikasi akan dilaksanakan tanggal 4 Agustus 2021 bertempat di ruang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa UIN Jember. Proses verifikasi itu dihadiri wakil perusahaan PT Arion Indonesia yaitu Rudi Yulianto yang menjabat sebagai Direktur.

Selanjutnya menurut PT Arion Indonesia, sesuai dengan peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 disebutkan tender cepat merupakan metode pemilihan pada pengadaan barang/jasa lainnya dalam hal pelaku usaha yang telah terkualifikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) dengan membandingkan harga tanpa memerlukan penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran administrasi, evaluasi penawaran teknis, sanggah dan sanggah banding.

Proses pengumuman pemenang dilakukan dengan peserta penawar terendah merupakan pemenang dan penawaran terendah kedua dan seterusnya merupakan pemenang cadangan.

Kemudian, PT Arion Indonesia berpendapat sesuai BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf f angka 23 disampaikan Pokja Pemilihan hanya melakukan verifikasi terhadap Data Kualifikasi yang dipersyaratkan yang mengalami perubahan di dalam SIKAP. Artinya terang PT Arion Indonesia, jika perusahaan tersebut sudah terverifikasi dalam SIKAP harusnya tidak diperlukan lagi proses verifikasi.

“Tetapi yang dilakukan Pokja Pemilihan justru mempertanyakan lagi terkait tenaga teknis dan fitur barang yang kami (PT Arion Indonesia, Red) tawarkan,” tertulis dalam surat somasinya.

Terkait hal itu, tim PT Arion Indonesia yang hadir pada pelaksanaan verifikasi itu sudah melakukan Video Call (Panggilan Video) untuk verifikasi tenaga ahli dan sudah menyampaikan bukti bahwa tenaga ahli yang diajukan merupakan karyawan tetap perusahaan dibuktikan dengan potongan Pajak Penghasilan 21.

Untuk fitur barang yang ditawarkan oleh PT Arion Indonesia mengklaim sudah dilengkapi dengan spesifikasi teknis identitas dan brosur yang menjelaskan barang yang ditawarkan sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta dalam dokumen tender.

“Sehingga menurut kesimpulan kami (PT Arion Indonesia, Red) penawaran yang kami sampaikan sudah sesuai dengan syarat yang terdapat dalam dokumen tender,” dalam surat somasinya.

Selanjutnya hasil evaluasi yang tercantum di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), PT Arion Indonesia dinyatakan gugur dengan alasan barang yang ditawarkan tidak sesuai dengan barang yang dimaksud dalam dokumen pemilihan tender cepat.

Hal tersebut dirasa sangat merugikan PT Arion Indonesia, dikarenakan spesifikasi barang yang diajukan menurutnya telah sesuai dengan apa yang diminta pada dokumen pemilihan tender cepat pada saat proses verifikasi karena dapat menjawab dan menjelaskan pertanyaan Pokja Pemilihan.

Bahwa saat proses verifikasi, PT Arion Indonesia telah beritikad baik untuk mempertanyakan terkait Berita Acara yang seharusnya didapatkan setelah menghadiri undangan verifikasi. Tetapi, berdasarkan informasi dari Pokja Pemilihan, Berita Acara akan disampaikan di sistem LPSE.

“Tindakan Pokja Pemilihan yang langsung menggugurkan penawaran PT Arion Indonesia tanpa adanya konfirmasi pada saat hadir ke lokasi undangan verifikasi tidak sesuai dengan prosedur dan aturan pengadaan barang/jasa,” tegas PT Arion Indonesia.

Dirasa ada kecurangan, PT Arion Indonesia melalui kuasa hukumnya, Irfan Nahdi memberikan waktu 3 x 24 jam terhitung sejak surat Somasi diterima. Jika surat yang dikeluarkan tidak ditanggapi maka PT Arion Indonesia akan membawa keranah hukum.

“PT Arion Indonesia menilai Pokja Pemilihan tidak beritikad baik dan siap membawa permasalahan ini ke ranah hukum, baik secara perdata maupun pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Terangnya.

Surat Somasi tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jember, Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Satuan Pengawas Internal UIN KHAS Jember, dan Direktur PT Arion Indonesia.

Merespon Permasalahan ini, Rektor UIN KHAS Jember Prof Babun Suharto angkat bicara bahwa hal tersebut merupakan bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan sudah sesuai dengan prosedur.

“Bukan langsung dari atas, kita (UIN Jember, Red) sudah lelang seperti biasanya. Kalau tidak sesuai prosedur bagaimana. Ada pengumuman, ada sanggahan dan proses itu harus dilalui,” bebernya saat dikonfirmasi pada, Kamis (19/8/2021).

Selepas itu, ketika ia ditanya pihak UIN KHAS Jember telah menerima surat Somasi dari PT Arion Indonesia, ternyata Prof Babun menjawab tidak tahu. Dia menegaskan sanggahan PT Arion Indonesia sudah dijawab melalui email.

“Kalau sudah disanggah masak mau anu lagi. Ya sudah, kita sudah ada prosedur,” tutup Babun.

Artikel ini sudah terbit di Suaramandiri.com dengan Judul “Pengadaan Smart Classroom IAIN Jember Senilai Rp 1,2 M Disebut Curang dan Langgar Aturan

beras