Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Realisasi TPP bagi ASN Bojonegoro Tunggu Persetujuan Kemendagri dan Kemenkeu
Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah. (Dok. Foto: Pemkab Bojonegoro)

Realisasi TPP bagi ASN Bojonegoro Tunggu Persetujuan Kemendagri dan Kemenkeu



Berita Baru, Bojonegoro – Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagis ASN bulan Januari dan Februari 2022 belum cair. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus berusaha meminta persetujuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nurul Azizah selaku Sekretaris Daerah Bojonegoro, membenarkan bahwa TPP Januari dan Februari 2022 belum cair bukan karena belum ada persetujuan dari Bupati Bojonegoro, melainkan dari Kemendagri.

“Kondisi ini berlangsung di seluruh Indonesia, bukan di Bojonegoro saja,” tegas Nurul, Selasa (8/3/2022). 

Selain itu, Nurul menjelaskan bahwa Pemkab Bojonegoro sudah melengkapi administrasi meliputi syarat-syarat diantaranya Peraturan Bupati (Perbup) untuk kelas jabatan, Perbup TPP, serta permohonan validasi Simona.

“Semua sudah diajukan ke Kemendagri. Validasi juga sudah turun,” imbuhnya.

Sekda juga menjelaskan, pada 8 Februari 2022, permohonan persetujuan TPP  ke Kemendagri cq Dirjen Keuangan Daerah telah dikirim. Lalu surat hasil validasi TPP Pemkab Bojonegoro dari Kabiro Ortala Setjen Kemendagri  kepada Ditjen Keungan Daerah Kemendagri tertanggal 16 Februari 2022.

Proses selanjutnya, tanggal 22 Februari 2022, sudah dilengkapi surat permohonan pertimbangan TPP Pemkab Bojonegoro dari Ditjen Keuda kepada Kemenkeu.

“Realisasi TPP belum terbayarkan karena belum ada surat persetujuan pembayaran usulan TPP dari Kemendagri,” tegasnya.

Sementara itu, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri, Mohammad Tito Karnavian. Isinya meminta agar pembayaran TPP Januari dan Februari 2022 bisa segera disetujui.

Surat tertanggal 4 Maret 2022 No 41/APEKSI/III/2022 menyebutkan jika seluruh Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Kota seluruh Indonesia belum bisa melakukan pembayaran TPP karena belum ada persetujuan dari Kemendagri cq Dirjen Keuangan Daerah.

beras