Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahasiswa Nilai Pelayanan Publik Fakultas FISIP UNEJ Semakin Memburuk

Mahasiswa Nilai Pelayanan Publik Fakultas FISIP UNEJ Semakin Memburuk



Berita Baru Jatim, Jember – Aliansi ORMAWA Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember (FISIP UNEJ) menilai pelayanan publik Fakultas semakin memburuk dalam penerapan kebijakan pembelajaran tanpa tatap muka demi menekan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan kampus.

Berdasarkan data Serap Aspirasi BPM FISIP UNEJ yang dilaksanakan pada tanggal 7 September hingga 15 September, dari 74 responden terdapat 26 responden yang tidak mengetahui dan memahami alur birokrasi FISIP UNEJ dalam hal administrasi dan keuangan disamping 28 responden yang menjawab netral.

Data tersebut menunjukkan bahwa masih banyak mahasiswa sebagai sasaran pelayanan publik yang bahkan tidak mengetahui dan memahami alur dari pelayanan publik FISIP UNEJ.

Data yang dihimpun oleh BEM FISIP UNEJ juga mengatakan bahwa terdapat banyak ORMAWA yang mengalami kesulitan dalam pengajuan proposal kegiatan akibat ruwetnya alur birokrasi di FISIP.

“Banyak keluhan yang ditujukan kepada Dekan sebagai pejabat yang memiliki kewenangan membuat kebijakan dan adanya masukan dari mahasiswa terkait ribet, sulit dan tidak transparannya alur pelayanan yang terdapat di fakultas,” kata Ketua BEM FISIP UNEJ, Ali Ausath melalui keterangan tertulisnya, pada Kamis (23/9).

Selain itu, Ali kecewa. Pasalnya, membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mengurus kepentingan yang sifatnya administratif, keuangan dan akademik di tingkat Fakultas.

Ia juga meyebutkan bahwa pelayanan di FISIP tidak sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Asas yang harusnya diimplementasikan dalam pelayanan di tataran fakultas tidak dapat dirasakan oleh mahasiswa,” jelasnya.

Masalah (pelayanan publik) ini berdampak, lanjut Ali pada kegiatan dengan aktivitas mahasiswa yang terhambat dan menghilangkan kesempatan untuk berproses.

“Pelayanan publik FISIP yang tidak mengindahkan asas sesuai Undang-undang berdampak kepada pengambilan kebijakan oleh fakultas yang acap kali tidak berpihak kepada mahasiswa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa terdapat banyak ORMAWA yang mengalami kesulitan dalam pengajuan proposal kegiatan terkait ruwetnya alur birokrasi.

“Tidak adanya transparansi alur administrasi membuat mahasiswa dan Ormawa kebingungan dalam mengajukan program kegiatan,” ujarnya.

Ditambah dengan tidak adanya transparansi keuangan. “Teman-teman kerap kali mengalami kesulitan dalam pengajuan pendanaan kegiatan yang berimbas pada pendanaan yang dikurangi, padahal dalam proses penyusunannya telah disesuaikan dengan SBU UNEJ,” jelasnya.

“permasalahan keuangan lainya dikarenakan tidak masifnya penyampaian informasi berdampak pada proses pencairan dana yg memakan waktu cukup lama, tidak jelasnya pagu ormawa, serta rincian dana kemahasiswaan”,” jelasnya.

Ali juga mengungkapkan Dekanat FISIP UNEJ acap kali lalai dalam pelibatan mahasiswa di dalam proses perumusan kebijakan. “Mendadak dalam memberikan pengumuman atau kebijakan, hingga kebijakan yang diambil oleh dekanat tidak berpihak kepada mahasiswa yang dinilai sarat akan keuntungan dan mempermudah kerja pihak dekanat saja,” ungkapnya.

“Kita dapat mengambil contoh dari kebijakan MBKM yang terkesan terburuburu, hal ini dapat dilihat beberapa jurusan yg belum siap dalam program ini, penguatan sistem di dalam seharusnya menjadi skala prioritas,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Ali juga mengatakan Dekanat memutuskan memberhentikan tanggung jawab dosen kontrak untuk memberikan bimbingan tugas akhir mahasiswa namun tidak diberi penjelasan regulasi yang jelas kepada mahasiswa terkait perpindahan bimbingan yang berimbas terhambatnya pengerjaan tugas akhir mahasiswa.

“Harapannya problematika ini dapat menjadi refleksi bersama, tidak untuk menjatuhkan pihak manapun, namun harapannya dapat memunculkan alternative solusi terbaik untuk fakultas kita tercinta,” tutup Ali

Berikut 4 poin pokok tuntutan Aliansi ORMAWA FISIP UNEJ:

  1. Menindaklanjuti proposal kegiatan kemahasiswaan yang terindikasi terjadi penimbunan
  2. Membuat penyederhanaan alur birokrasi berbasis Online
  3. Memberikan transparansi pembagian anggaran di setiap ORMAWA
  4. Mempertimbangkan dan menindaklanjuti surat pernyataan keberatan mahasiswa terhadap kebijakan mengenai “Pemberitahuan Tupoksi Tenaga Kontrak Kerja atau Dosen dengan Perjanjian Kerja” dengan nomor 3471/UN25.1.2/SP/2021 (program studi Sosiologi, Ilmu Kesejahteraan Sosial dan Perpajakan) terkait status dosen pembimbing non PNS.

beras