Bagaimana Hukum Puasa bagi Ibu yang Menyusui Anaknya?
Berita Baru, Tips – Berpuasa di Bulan Ramadan diwajibkan bagi seluruh umat islam. Termasuk seorang ibu yang tengah menyusui anaknya. Namun, perempuan yang sedang menyusui anaknya diperbolehkan untuk tidak berpuasa, bahkan sepanjang Ramadan.
Hanya saja hal tersebut tetap harus memiliki alasan yang dibolehkan syara’. Menurut madzhab syafi’i, jika seorang perempuan yang sedang menyusui melakukan puasa dan dikhawatirkan akan membawa dampak negatif pada dirinya beserta anaknya, atau dirinya, atau anak saja maka ia wajib membatalkan puasanya.
Tetapi, sang ibu tetap harus meng-qadla puasanya. Namun jika dikhawatirkan membahayakan anaknya saja, maka ia tidak hanya berkewajiban meng-kadla. tetapi ada kewajiban lain yaitu membayar fidyah. Hal ini sebagaimana dikemukakan Abdurrahman al-Juzairi, seperti dilansir dari NU Online,
اَلشَّافِعِيَّةُ قَالُوا اَلْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا بِالصَّوْمِ ضَرَرًا لَا يُحْتَمَلُ سَوَاءٌ كَانَ الْخَوْفُ عَلَى أَنْفُسِهِمَا وَوَلِدَيْهِمَا مَعًا أَوْ عَلَى أَنْفُسِهِمَا فَقَطْ أَوْ عَلَى وَلَدَيْهِمَا فَقَطْ وَجَبَ عَلَيْهِمَا الْفِطْرُ وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ فِي الْأَحْوَالِ الثَّلَاثَةِ وَعَلَيْهِمَا أَيْضًا اَلْفِدَيَةُ مَعَ الْقَضَاءِ فِي الْحَالَةِ الْأَخِيرَةِ وَهِيَ مَا إِذَا كَانَ الْخَوْفُ عَلَى وَلَدِهِمَا فَقَطْ
“Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qadla`nya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan memmbayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah”. (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, h. 521).
Sementara fidyah yang harus dibayarkan berupa satu mud (berupa makanan pokok) untuk setiap hari yang ditinggalkan yang diberikan kepada orang miskin atau orang faqir. Satu mud kurang lebih 675 gram beras, dan dibulatkan menjadi 7 ons.
Pengetahuan mengenai puasa yang dilakukan dapat membahayakan itu bisa didapatkan dengan dasar kebiasaan sebelumnya, keterangan medis, atau pun dugaan yang kuat. Hal ini sebagaimana dikemukakan as-Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah.
Penggantian puasa dapat dilakukan di luar bulan Ramadhan. Jumlah puasa yang diganti menyesuaikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Ada waktu 11 bulan yang dapat digunakan untuk mengganti puasanya.
Adapun teknis pembayaran fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin. Misalnya, jika puasa yang ditinggalkan berjumlah 10 hari, maka ia wajib memberikan 10 mud makanan pokok setempat.
Sepuluh mud ini boleh diberikan kepada satu orang miskin atau faqir. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj karya Imam Muhammad Khatib Asy-Syarbini.
Oleh karena itu, ibu menyusui perlu untuk selalu memperhatikan kesehatan dirinya dan anaknya. Jika dirasa masih kuat untuk berpuasa ini sangat dianjurkan. Namun, jika di tengah pelaksanaan puasa itu terdapat persoalan kesehatan, perlu untuk segera berkonsultasi dengan dokter.