Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Akibat Kecanduan Narkoba, Seorang Kakek Asal Probolinggo Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu
Dok. Foto: Detik.com

Akibat Kecanduan Narkoba, Seorang Kakek Asal Probolinggo Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu



Berita Baru, Probolinggo – Seorang kakek ditangkap polisi saat sedang pesta sabu-sabu di rumahnya, Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.

Tersangka adalah Sibahul Halik (53) yang tertangkap setelah menggunakan sabu-sabu kelima kalinya. Barang tersebut ia dapatkan yang dengan memesannya ke salah satu pengecer asal Lumajang.

Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan mengatakan, tersangka sering memesan narkoba kepada salah seorang pengedar asal Kabupaten Lumajang tersebut karena sudah kecanduan narkoba.

“Karena kecanduan, jadi sering pesta dengan teman-temannya di rumahnya sendiri. Sehingga ketika kami mendapat laporan warga, langsung kami intai,” kata Kompol Supiyan pada Minggu (19/5) dikutip dari detikjatim.

Kompol Supiyan menyebutkan, selain menangkap Sibahul Halik, pihaknya juga mengamankan empat orang lainnya yang biasanya menjadi teman pesta tersangka. Tiga di antaranya masih remaja dan satu orang merupakan pengedar.

“Semuanya diamankan dari hasil pemeriksaan dan pengembangan tersangka Sibahul Halik. Semuanya sudah kami amankan pada waktu dan tempat yang berbeda. Kami juga menyita barang bukti 72,32 gram sabu-sabu dan 2.416 butir pil koplo,” ungkapnya.

Mereka adalah Andi Santoso (25) warga Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan; Riza Maulana Rizki (20) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron; Totok Efendi (35) warga Desa Satreyan, Kecamatan Maron; dan Muhammad Solikin (25) pengedar asal Lumajang.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan 20 tahun maksimal,” pungkasnya.

beras