Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aliansi Mahasiswa Lamongan Gelar Aksi Tolak Raperda RTRW
Aliansi Mahasiswa Lamongan Gelar Aksi Tolak Raperda RTRW

Aliansi Mahasiswa Lamongan Gelar Aksi Tolak Raperda RTRW



Berita Baru Jatim, Lamongan — Aliansi Mahasiswa Lamongan dari berbagai organisasi sedang menggelar aksi demonstrasi penolakan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lamongan tahun 2020-2040 di depan gedung Pemkab dan akan berlanjut di gedung DPRD Lamongan pada Kamis, (23/7).

Aliansi mahasiswa dalam demonstrasi tersebut terdiri dari berbagai organisasi kemahasiswaan seperi PMII, HMI, GMNI dan FORNASMALA (Forum Nasional Mahasiswa Lamongan) yang tergabung dalam tagline #MahasiswaLamonganMelawan.

Aliansi Mahasiswa Lamongan Gelar Aksi Tolak Raperda RTRW
Selebaran Pamflet Seruan Aksi Aliansi Mahasiswa Lamongan Tolak Raperda RTRW

Dalam press release dijelaskan bahwa pertimbangan penolakan RAPERDA RTRW 2020-2040 sebagai berikut:

  1. Subtansi pembahasan raperda ini masih belum memuat 50% lebih satu dari isi Perda No. 15 tahun 2011, yang semestinya status RAPERDA ini adalah perubahan dari PERDA kemarin.
  2. Mengingat Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan RAPERDA RTRW ini juga telah gagal dan cacat hukum karena tidak menyertakan Naskah Akademik yang berfungsi sebagai acuan untuk mengetahui kedudukan dan proses pembentukan RAPERDA.
  3. RAPERDA RTRW memuat data yang tidak valid seperti halnya yang terdapat pada BAB VII Tentang penetapan kawasan rawan banjir yang dimana kecamatan Sukorame dan Solokuro dimasukkan dalam kawasan rawan banjir. Kemudian dari kawasan- kawasan rawan bencana kekeringan.
  4. Pada RAPERDA RTRW dalam Pasal 25 pada ayat B, dijelaskan tempat pengelolaan dan penimbunan akhir limbah B3 berada di kecamatan Brondong ini jelas tidak bisa dibiarkan, karena Kecamatan Brondong banyak lahan pertanian yang produktif. Yang Paling tidak Rasional adalah ketika naskah akademik yang kami terima penjelasannya kurang detail dan tidak jelas dengan RAPERDA RTRW, Kami anggap ini tidak serius.
  5. Selain RAPERDA RTRW, Rencana Induk Pembangunan Industri (RIPI) dimana RIPI merupakan hasil Turunan dari RAPERDA RTRW juga dinilai kurang teliti dalam penyusunanya yang dibuktikan dengan adanya data Copy Paste (Menyadur) belum di edit dari data Kabupaten Sukoharjo.
  6. Kemudian dari Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan (RDTR BWP) Kecamatan Paciran yang dinilai menjadikan objek industrualisasi brutal tanpa memperhatikan Sosio Kultural, Ekologi, dan Ekonomi Masyarakat.

“Disini kami MAHASISWA LAMONGAN MELAWAN yang terdiri dari PMII, GMNI, HMI dan FORNASMALA menyayangkan sikap DPRD Kabupaten Lamongan yang masih menerima dan membahas RAPERDA RTRW 2020-2040 yang terbukti cacat hukum dan memuat data tidak valid, yang apabila dipaksakan untuk melanjutkan pemrosesan hanya akan menjadi petaka pembangunan bagi Kabupaten Lamongan selama 20 Tahun ke depan,” tegas Nasir, korlap dalam aksi Mahasiswa Lamongan Melawan.

Tuntutan yang nantinya akan disuarakan dalam demonstrasi antara lain. Pertama, tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lamongan mengenai transparansi dari BAPEMPERDA, tolak RAPERDA RTRW, tolak RAPERDA RIPI, tolak RAPERDA RDTR BWP PACIRAN, transparansi naskah akademik, membuat pakta integritas agar pembahasan RAPERDA RTRW beserta turunannya ditunda dan diperbaiki lagi.

Selain tuntutan kepada DPRD, Mahasiswa Lamongan Melawan juga membawa tuntutan untuk Pemerintah Kabupaten Lamongan, yaitu; Mencabut 3 RAPERDA yang bermasalah (RTRW, RIPI, RDTR BWP Paciran).

“Oleh sebab itu dalam rangka melindungi tanah tanah air kita dari peraturan bejat dan sebagai bentuk kecintaan kepada tanah air kita, kami Mahasiswa menolak peraturan yang terbukti keliru dan jelas akan menyengsarakan rakyat,” pungkas Korlap dalam pernyataan tertulisnya.

beras