Anak Kiai Pemerkosa Santriwati akan Disidang Pekan Depan di PN Surabaya
Berita Baru, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah melimpahkan kasus pencabulan yang dilakukan anak pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah, yaitu Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rahman mengatakan, proses persidangan kasus pencabulan yang diduga dilakukan MSAT tersebut sudah dilimpahkan ke PN Surabaya sejak Jumat (08/07/2022).
Selain itu, Fathur mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan 11 jaksa penuntut umum (JPU) yang diisi anggota Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Jombang untuk menyidang perkara tersebut.
“JPU-nya 11 orang,” kata Fathur kepada wartawan, Senin (11/07/2022).
Sementara itu, Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, pihaknya telah menetapkan majelis hakim. Namun, dia belum menjawab mengenai jadwal sidang kasus pencabulan tersebut.
“(Ketua Majelis) Hakimnya Pak Sutrisno,” kata Suparno.
Selain itu, dia masih belum bisa mengungkapkan apakah pihaknya meminta bantuan pihak kepolisian atau tidak untuk menangani kasus anak salah satu kiai kondang asal Jombang itu.
Sedangkan Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung turut membenarkan atas kabar penyerahan berkas dan terdakwa dari Kejati Jatim. Rencananya, MSAT bakal disidang pekan depan.
“Sidang pertama pada 18 Juli 2022,” kata Agung.
Dia mengungkapkan, pihaknya juga telah menunjuk hakim yang bertugas untuk menyidang MSAT. Majelis hakim siap menggelar sidang secara daring maupun luring.
“Majelis sudah siap,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk melakukan proses peradilan tersangka kasus pencabulan bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Sedikitnya, lima santriwati korban MSAT telah melayangkan laporan ke kepolisian.
Putusan tersebut tertuang dalam surat Ketua MA dengan Nomor 170/KMK/SK/V-2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus pidana atas nama terdakwa M. Subchi bin M. Muchtar Mu’thi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus menjelaskan, proses peradilan dipindahkan ke PN Surabaya dengan alasan kondusivitas.
“Namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas Forkopimda Jombang, Pak Kapolres dan Kajari Jombang melalui PN Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk perpindahan tempat persidangan dengan berbagai alasan,” ungkap Firdaus dalam konferensi persnya.