Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anggota DPRD Jember Tantang Debat Terbuka Agus Riewanto Soal Pemakzulan Bupati Faida
Sumber Foto: Facebook David Handoko Seto

Anggota DPRD Jember Tantang Debat Terbuka Agus Riewanto Soal Pemakzulan Bupati Faida



Berita Baru Jatim, Jember — Anggota DPRD Jember, David Handoko Seto mengundang debat terbuka mengenai pemakzulan bupati Jember Faida. Undangan tersebut ditujukan kepada Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Agus Riewanto.

“Monggo yg mau hadir silahkan daftar… gratis tis lur….. kita akan lihat adu kesaktian seorang Doktor vs sarjana sosial….. tapi nek pak doktore wani teko lur….?? #Tantangan di terima”, dikutip dari unggahan foto di facebook pribadinya, anggota DPRD Jember, David Handoko Seto, pada Senin (27/7).

“Kami undang saudara Dr. Agus Riewanto untuk datang ke Jember dalam rangka debat terbuka soal PEMAKZULAN BUPATI JEMBER VS Hermanto Rohman S. Sos. MPa dengan moderator David HS Anggota DPRD Jember”, ungkap David dalam unggahan foto yang dilengkapi dengan keterangan tertulisnya.

Tidak hanya itu, dalam foto tersebut juga dilengkapi dua pendapat yang bertentangan tentang pamakzulan bupati Jember, Faida, antara pakar Hukum Tata Negara UNS Surakarta, Agus Riewanto dengan Hermanto Rohman yang merupakan dosen Manajemen Pemerintah Daerah dan Desa Universitas Jember.

Anggota DPRD Jember Tantang Debat Terbuka Agus Riewanto Soal Pemakzulan Bupati Faida
Sumber Foto: Facebook David Handoko Seto

Dalam foto pertama menggunakan huruf kapital yang dilengkapi dengan foto Agus Riewanto: “PEMAKZULAN YANG DILAKUKAN DPRD JEMBER KEPADA BUPATI FAIDA. BARU SEBATAS USULAN. TAMPAKNYA SANGAT POLITIS DAN TERBURU-BURU KARENA BELUM TERPENUHI HUKUM FORMAL YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG PEMERINTAH DAERAH,” di ujung kalimat itu ada nama Dr. Agus Riewanto, Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Kemudian di pendapat kedua juga dilengkapi foto Dosen Fisip Universitas Jember, Rohman Hermanto: “Ulasan DPRD sudah tepat jika merujuk kepada ketentuan tentang pemberhentian kepada kepala daerah yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014.” Dilengkapi dengan nama lengkap Hermanto Rohman, S.Sos. Mpa, Dosen Manajemen Pemerintah Daerah dan Desa UNEJ.

beras