Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anggota DPRD Surabaya Sesalkan Penolakan Pembangunan Gereja
Foto: Josiah Michael, Anggota Komisi A DPRD Surabaya

Anggota DPRD Surabaya Sesalkan Penolakan Pembangunan Gereja



Berita Baru, Surabaya – Anggota DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael menyesalkan penolakan pembangunan gereja oleh warga di Kelurahan Lakarsantri, Kecamatan Lakarsantri.

“Saya sangat menyesalkan masih ada penolakan pembangunan gereja yang menodai predikat Kota Surabaya, sebagai kota yang memiliki toleransi tinggi,” ujarnya, Sabtu malam (25/12/2021).

Diketahui, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada hari Jum’at (24/12), meninjau malam peribadatan pada malam Natal di beberapa gereja. Menurut Josiah, seharusnya Pemkot Surabaya bisa menangani masalah antar umat beragama di Kecamatan Lakarsantri ini.

“Pemerintah kota harus berperan aktif untuk mengatasi masalah ini (penolakan pembangunan Gereja),” desaknya.

Josiah menyebut, bahwa tidak hanya warga, bahkan pihak Lurah Lakarsantri juga mengeluarkan surat resmi tertanggal 16 Juni 2021, untuk penolakan Gereja. Didalam surat tersebut, ditujukan kepada Camat Lakarsantri, dengan berisikan beberapa rangkuman rapat. “Berita menyedihkan ini saya terima di Hari Natal, hari dimana seharusnya dipenuhi suka cita,” ungkapnya.

Diketahui, penolakan rencana pembangunan Gereja tersebut, ditanda tangani oleh Ketua RT 01, 02, 03, 04, 05, Ketua RW 01, Ta’mir Masjid At Taufiqul Haq, Ketua Wahidiyah, Pimpinan LDII, Pimpinan Ranting Muhammadiyah, Ketua Ranting NU, dan Ketua Forum Perjuangan Islam Kelurahan Lakarsantri.

Dalam Lampiran Surat tersebut, juga dilampiri hasil rapat tertanggal 30 Maret 2021, bertempat di Kecamatan Lakarsantri, dengan Camat sebagai pimpinan rapat. Dalam rapat tersebut, menghasilkan:

  1. Setiap pendirian tempat ibadat di Surabaya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Perwali 58 tahun 2007 Kota Surabaya.
  2. Sesuai Resume Rapat tanggal 6 Oktober 2011 dihadiri Muspika dan Tokoh Masyarakat, Pihak Citraland bersedia mencari lokasi lain di tempat kawasan Perumahan Citraland.

Ditandatangani oleh Kapolsek Lakarsantri, Dan Ramil 0832/32 Lakarsantri, Kepala KUA Kecamatan Lakarsantri, dan Lurah Lakarsantri.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini mengaku, masih mendalami lokasi pembangunan yang ditolak warga. “Masih saya dalami lokasinya. Yang pasti wilayah RW 01,” pungkasnya.

beras