Angka Perceraian di Jember Naik 6%, Didominasi Faktor Ekonomi
Berita Baru, Jember – Perceraian masih menjadi salah satu isu serius dalam kehidupan masyarakat. Hal itu harus ditangani dengan tepat dan berkala.
Melalui Achmad Nabbani, Humas Pengadilan Agama Negeri Jember mengatakan di tahun 2022 terjadi kenaikan signifikan perkara angka perceraian di Jember dibandingkan dengan tahun 2021.
Ia mengatakan di tahun 2021 sampai tanggal 30 September, perkara perceraian yang masuk diajukan pihak suami sejumlah 1198 dan perkara yang diajukan pihak istri 3284. “Sehingga sampai 30 September 2021 perkara yang masuk mencapai 4482,” jelasnya.
Sedangkan pada tahun 2022 hingga 30 September, perkara cerai talak atau perkara yang diajukan pihak suami berjumlah 1212 dan perkara cerai gugat atau perkara yang diajukan pihak istri berjumlah 3574 sehingga di periode yang sama di tahun 2022 berjumlah 4786 perkara.
Lebih lanjut, Nabbani menjelaskan bahwa ada penambahan dengan selisih 304 perkara atau ketika diprosentase sebanyak 6%. “Angka tersebut dapat dipengaruhi oleh ada kenaikan tingkat perkawinan atau pertumbuhan penduduk,” tambahnya.
Nabbani menambahkan bahwa faktor atau kecenderungan yang dikemukakan adalah masalah ekonomi.
“Jika pihak suami yang mengajukan talak, dalih yang dikemukakan adalah pihak istri kurang bisa menerima walaupun suami sudah bekerja keras memenuhi kebutuhan keluarga,”ujarnya.
“Jika pihak istri yang mengajukan gugat cerai, istri berdalih bahwa suami tidak mampu memberikan kecukupan kebutuhan sehari-hari sehingga menimbulkan problem dan percekcokan,” tambah Nabbani dalam wawancara, Selasa (04/10).