ANTAM Porak-Porandakan Halmahera Timur, Aktivis Lingkungan Desak Hentikan Operasi Pertambangan
Berita Baru, Halmahera Timur – Aktivis lingkungan yang tergabung dari AMAN Malut dan Jatam mengeluarkan pers rilis terkait aktivitas tambang oleh PT Aneka Tambang (ANTAM) yang mencemari sungai, pesisir pantai hingga merusak ekosistem mangrove di site Moronopo, Desa Maba Pura, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara pada 7 April 2021 lalu.
Diakui dalam rilis tersebut bahwa kejadian pencemaran lumpur tambang ini bukanlah yang pertama. Tapi sudah sering terjadi, sejak ANTAM mulai masuk dan beroperasi pada 2006 lalu. Lahan pertanian/perkebunan di lereng gunung beralih-fungsi menjadi wilayah tambang. Ketika musim hujan tiba, limbah tambang dengan gampang mengalir ke wilayah pesisir, bahkan menembus laut, wilayah tangkap nelayan.
“Dulunya, kawasan Moronopo ini, adalah tempat warga Maba dan Buli menangkap ikan. Di sini ikan bertelur. Para nelayan pun menjadikan tempat ini untuk menambatkan perahu, juga tempat transit. Ketika ANTAM beroperasi, semua kemudian berubah,” dikutip langsung dari pers rilis yang diterima redaktur Beritabaru.co pada Jumat (16/04/2021).
Perluasan perusakan wilayah daratan, pesisir, dan laut yang terus berlangsung di Halmahera Timur, jika terus dibiarkan, akan memperbesar risiko bagi keselamatan warga dan ruang produksi pangan dan air. Penambangan yang karakternya rakus lahan dan rakus air, daya rusaknya tak hanya terjadi di situs-situs tambang, tetapi juga wilayah lain di sekitar konsesi tambang, dan wilayah hilir.
Kompleksitas daya rusak itu, ditanggung oleh warga, baik yang memutuskan untuk bertahan atas ruang hidupnya, maupun bagi sebagian warga yang bekerja di perusahaan tambang. Daya rusak itu tentu saja berlangsung lama, bahkan melampaui masa operasi tambang itu sendiri.
Rilis ini membawa beberapa tuntutan sebagai berikut:
- Pemerintah pusat dan daerah untuk segera membuat kebijakan yang bermuara pada penyelamatan dan perlindungan atas ruang hidup warga yang tersisa, mulai dari lahan pangan dan air, kawasan hutan, serta pesisir dan laut sebagai wilayah tangkap nelayan.
- Hentikan sementara seluruh operasi tambang di daratan, pesisir, dan pulau kecil di Halmahera Timur, lakukan audit dan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari kebijakan perizinan hingga aktivitas tambang di tapak.
- Segera rehabilitasi segala kerusakan, baik di daratan Halmahera Timur, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang sudah rusak akibat operasi tambang.
- Lakukan penegakan hukum yang tegas atas seluruh tindak kejahatan lingkungan yang dilakukan perusahaan tambang.