Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penyerahan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra Tentang Pelaksana Tugas (Plt) DPD Provinsi Jawa Timur oleh Sekjen DPP Gerindra. (Dok. Foto: Instagram @gerindrajatim)
Penyerahan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra Tentang Pelaksana Tugas (Plt) DPD Provinsi Jawa Timur oleh Sekjen DPP Gerindra. (Dok. Foto: Instagram @gerindrajatim)

Anwar Sadad Ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD Gerindra Jawa Timur



Berita Baru Jatim, Surabaya — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra menunjuk Anwar Sadad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur, Kamis (05/11/2020).

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur Soepriyatno meninggal dunia akibat sakit pada 9 Oktober 2020 yang lalu.

Berdasarkan SK Nomor 10-0135/A/DPP-Gerindra/2020 tentang Pelaksana Tugas pimpinan DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur menjelaskan sehubungan dengan kekosongan pejabat Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur dikarenakan Ketua DPD berhalangan tetap, maka organisasi dan fungsi partai di wilayah Jawa Timur tetap berjalan maksimal.

DPP selain menunjuk Anwar Sadad sebagai Plt Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur juga menunjuk Chusni Mubarok sebagai sekretaris dan Ach. Hadinuddin sebagai bendahara DPD Partai Gerindra DPD Jawa Timur.

“DPP Partai Gerindra perlu menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur,” demikian bunyi suratnya.

Surat berkop kepala burung garuda itu menyebutkan bahwa keputusan tersebut berdasarkan keputusan dewan pembina dan Anggaran Dasar Partai Gerindra tahun 2020 pasal 19 ayat 3 o 22, DPP Partai Gerindra menunjuk pelaksana Tugas (Plt) pimpinan DPD Partai Gerindra DPD Provinsi Jawa Timur.

“Pelaksana Tugas (Plt) diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai pimpinan DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur sampai DPP Partai Gerindra menetapkan pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur yang definitif,” jelasnya.

Tembusan SK yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani ditujukan kepada Ketua KPU Jawa Timur dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Timur.

https://www.instagram.com/p/CHNjBGYnq1g/?igshid=c6zy8qgv9m7p

beras