Apa yang Dimaksud dengan Kekerasan Seksual?
Berita Baru, Surabaya – Kekerasan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan yang mengancam integritas dan martabat seseorang. Ini adalah perbuatan tidak sah yang mencakup segala tindakan atau perilaku yang melibatkan pemaksaan atau eksploitasi seksual tanpa persetujuan dari pihak yang terlibat. Bentuk kekerasan seksual dapat mencakup pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan pelecehan seksual secara verbal atau non-fisik.
Kekerasan seksual adalah tindakan yang mencakup berbagai perilaku tidak senonoh, menyakitkan, atau memaksa secara seksual terhadap seseorang tanpa persetujuan mereka. Persetujuan adalah elemen kunci dalam aktivitas seksual yang sehat dan dihormati.
Ketika persetujuan tidak ada atau tidak dapat diungkapkan dengan jelas, kekerasan seksual dapat terjadi. Ini mencakup situasi di mana korban tidak memberikan persetujuan, terpaksa memberikan persetujuan karena tekanan atau ancaman, atau tidak berdaya untuk memberikan persetujuan karena kondisi fisik atau mental yang buruk.
Menurut World Health Organization (WHO) kekerasan seksual merupakan semua tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh tindakan seksual atau tindakan lain yang diarahkan pada seksualitas seseorang dengan menggunakan paksaan tanpa memandang status hubungannya dengan korban (WHO, 2017).
Sedangkan menurut UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam pasal 1 kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Kajian Safenet berdasar pada definisi Komisioner Tinggi Persatuan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) yang menjelaskan bahwa kekerasan berbasis gender diartikan sebagai kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan atas seks atau gender.
Hal ini termasuk tindakan yang mengakibatkan bahaya atau penderitaan fisik, mental atau seksual, ancaman, paksaan, dan penghapusan kemerdekaan.
KBGO atau KBG yang difasilitasi teknologi, sama seperti kekerasan berbasis gender di dunia nyata, tindak kekerasan tersebut harus memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual. Jika tidak, kekerasan tersebut masuk dalam kategori kekerasan umum di dunia maya.
Sedangkan menurut Komnas Perempuan memiliki terminologi terhadap kasus KBG di dunia maya dengan istilah Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) berbasis cyber, yakni kejahatan cyber dengan korban perempuan yang seringkali berhubungan dengan tubuh perempuan yang dijadikan objek pornografi. Salah satu bentuk kejahatan yang sering dilaporkan adalah penyebaran foto atau video pribadi di media sosial atau website pornografi.
Sementara itu, Internet Governance Forum dipaparkan bahwa KBGO mencakup spektrum perilaku, termasuk penguntitan, pengintimidasian, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan eksploitasi. KBGO juga dapat masuk ke dunia nyata, di mana penyintas mengalami kombinasi penyiksaan fisik, seksual dan psikologis, baik secara online maupun langsung di dunia nyata. Kajian lebih dalam tentang KBGO bisa diakses di Panduan Safenet tentang “Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online”.
Perbedaan Kekerasan Seksual dan Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual adalah istilah yang luas, termasuk di antaranya perhatian seksual verbal dan fisik yang tidak diinginkan. Kekerasan seksual mengacu pada kontak atau perilaku seksual, seringkali fisik yang terjadi tanpa persetujuan korban.
Pelecehan seksual umumnya melanggar hukum perdata, dimana Anda memiliki hak untuk bekerja atau belajar tanpa dilecehkan. Kendati demikian, dalam banyak kasus bukan merupakan tindakan kriminal.
Sedangkan kekerasan seksual biasanya mengacu pada tindakan yang bersifat kriminal. Beberapa bentuk kekerasan seksual antara lain:
- Penetrasi tubuh korban, juga dikenal sebagai pemerkosaan.
- Percobaan pemerkosaan.
- Memaksa korban untuk melakukan tindakan seksual, seperti oral seks atau penetrasi tubuh pelaku.
- Memanjakan atau sentuhan seksual yang tidak diinginkan.