Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Babak Baru Sengketa Informasi Publik, Pengacara: Akan Kami Judicial Review
Deni Ilhami bersama kuasa hukumnya bertemu dengan Pemkot Probolinggo, pada Jumat (1/7/2022).

Babak Baru Sengketa Informasi Publik, Pengacara: Akan Kami Judicial Review



Berita Baru, Probolinggo – Surat somasi yang dilayangkan pengacara muda Kota Probolinggo ditanggapi oleh Pemkot Probolinggo. Pertemuan dilakukan di kantor Pemkot Probolinggo, Jumat (01/07/2022). Deni Ilhami datang bersama kuasa hukumnya, yaitu Salamul Huda. Sedangkan dari Pemkot Probolinggo hadir langsung Walikota Hadi Zainal Abidin, Sekda drg Ninik Ira Wibawati, dan beberapa kepala OPD yang dokumennya diminta oleh Deni Ilhami.

OPD itu meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dalam pertemuan itu Deni Ilham merasa takpuas dengan informasi yang diinginkan. Sebab, kata Deni, pihak Pemkot Probolinggo hanya memperlihatkan. “Dokumen atau berkasnya tidak diberikan,” kata Deni. Pemkot berdalih bahwa informasi itu yang dikecualikan. Pihak pemkot mendasari hal itu dengan Penetapan Pengelola Informasi dan Dokumentasi nomor 51 tahun 2016.

Deni melalui kuasa hukumnya akan mengajukan judicial review PPID tersebut ke Mahkamah Agung. Salamul Huda menyatakan, Pemkot Probolinggo sudah mengindahkan apa yang menjadi permintaan kliennya. Pemkot Probolinggo sudah menunjukan dan memperlihatkan semua informasi yang dibutuhkan oleh Salamul dan kliennnya.

Oleh sebab itu, Salamul akan mengkaji PPID yang dinilai memberatkan baginya. Ia akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. “Nanti setelah saya kaji PPID itu, akan saya ajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada permintaan Deni Ilhami atas informasi terkait proyek pada lima OPD di Pemkot Probolinggo tahun anggaran 2016 senilai total Rp 68 miliar. Informasi yang diminta berupa surat pertanggung-jawaban yang memuat  tempat kegiatan, nama penerima, jenis barang, bukti pembayaran, foto kegiatan dan lainnya.

Deni memohon informasi tersebut sebagai kepentingan pengawasan dan masukan untuk Pemerintah Kota Probolinggo. Permohonan atas informasi tersebut diajukan Deni pada Pemkot Probolinggo tertanggal 19 Juni 2019.

Pemkot menanggapi permintaan Deni. Pada 25 Juni 2019 Deni menerima surat tanggapan dari pemkot.  Namun, Deni tak puas. Akhirnya pada 1 Juli 2019, Deni mengajukan surat keberatan.

Selanjutnya, pada 5 Agustus 2019, Pemkot Probolinggo telah menanggapi surat Deni. Deni tetap tidak puas saat menerima surat tanggapan pada 11 Agustus 2019. Akhirnya Deni mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, melalui formulir tertanggal 21 Agustus 2019. Deni sebagai pihak pemohon. Sedangkan Pemkot Probolinggo sebagai pihak termohon.

Pada 27 Mei 2022, Komisi Informasi Jawa Timur mengabulkan permohonan Deni. Isinya ada tiga keputusan. Pertama, Komisi Informasi Jatim mengabulkan permohonan yang diajukan Deni. Kedua,  informasi yang diperlukan Deni dinyatakan bersifat terbuka. Ketiga, termohon bisa menunjukkan informasi yang diminta oleh Deni, paling lambat sepuluh hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 

Lalu karena keputusan KI Jatim tidak kunjung dijalankan Pemkot Probolinggo, Deni Ilhami melalui kuasa hukumnya, melayangkan somasi ke Pemkot Probolinggo pada Jumat (24/06/2022) lalu. 

Pemkot menyikapi somasi tersebut dengan memperlihatkan dokumen yang diminta Deni pada Jumat (1/7/2022) pagi. Pemkot Probolinggo bersikukuh menyatakan bahwa informasi tersebut termasuk yang dikecualikan. 

Walikota Hadi Zainal Abidin mengatakan, pemkot menindaklanjuti segala apa yang menjadi hak Deni. Sebab semua sudah mengacu pada hukum yang tertera. Pemkot Probolinggo memperlihatkan dokumen sebagai bentuk keterbukaan bagi masyarakat. “Ini sebagai hak, jadi harus kita penuhi sebagai negara hukum,” tuturnya.

beras