Beberapa Tindakan PB PMII Dinilai Inkonstitusional
Berita Baru, Jakarta – Ratusan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dari berbagai wilayah dan kabupaten/kota di Indonesia mengepung sekretariat PB PMII, pada Rabu dini hari, (15/12).
Kedatangan mereka menggugat beberapa tindakan PB PMII yang dinilai dzolim terhadap beberapa PKC dan PC Se- Indonesia. “Kami datang di Kantor PB PMII bukan sebagai perusuh,” tegas Pimpinan Rombongan, Awal Madani. Ia menyayangkan framing yang mengatakan bahwa pihaknya datang untuk merusak bahkan menjarah.
Padahal kedatangan mereka di rumah besar kader seluruh Indonesia itu untuk menegakkan konstitusi atas beberapa tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh PB PMII. Ia dan rombongan datang membawa beberapa dasar tindakan inkonstitusional PB PMIII.
Awal pun mendedahkan beberapa persoalan yang dibawa oleh sahabat-sahabat PMII Se- Nusantara. Ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan beberapa cabang dan PKC lain.
“Sehingga 166 orang yang sekarang hanyalah bagian kecil dari puluhan bahkan ratusan cabang yang didzolimi oleh PB PMII dan kedatangan kami membawa beberapa list permasalahan PB”, terangnya.
Pertama, pemilihan anggota Tim Formatur, katanya, bukan dari forum Kongres. Padahal, Awal mengatakan, dalam BAB VI ART Tentang susunan pengurus, tugas, dan wewenang telah jelas tertuang.
“Di Pasal 18, Butir 8, poin a dan b, dijelaskan. bahwa Tim Formatur dipilih di forum Kongres yang memperhatikan keterwakilan regional.” Namun yang dilakukan oleh Ketua Umum terpilih Muhammad Abdullah Syukri, menurutnya adalah dengan langsung melakukan veto beberapa regional di luar forum Kongres.
Melakukan rekruitmen kepengurusan PB PMII bertentangan dengan AD/ART, bagi Awal adalah tindakan inkonstitusional kedua yang dilakukan PB PMII. Padahal, dalam ART BAB VI, Pasal 18 Butir 9, dijelaskan tentang persyaratan Pengurus Besar.
Awal menilai beberapa struktur ditempatkan tanpa menggunakan surat rekomendasi dari cabang maupun PKC asal. Selain itu, Merekrut BPH diluar cabang yang dilegitimasi oleh PB PMII.
“Merekrut BPH yang belum melaksanakan PKL dan PKN dan merekrut beberapa anggota BIRO PB PMII yang hanya memiliki jenjang tingkatan kaderisasi MAPABA dan PKD,” tegasnya.
Tindakan ketiga yang menjadi dasar kedatangannya adalah, PB PMII mempersulit kaderisasi PKL di beberapa cabang yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan kaderisasi PKL.
“Malah memuluskan cabang yang belum memenuhi syarat melaksanakan kaderisasi PKL dengan alasan walaupun menabrak aturan, kaderisasi harus fleksibel,” jelasnya.
Ia pun menilai pengusulan SK PKC maupun PC yang tidak mendapat respon selama 7 bulan walaupun, telah melakukan koordinasi berkali-kali bahkan sampai langsung ke Kantor PB PMII di Jakarta.
Namun PB PMII menambahkan syarat lain yang bertentangan dengan AD/ART dan PO sehingga menjadikan syarat tambahan tersebut sebagai alasan bahwa ada syarat yang belum terpenuhi. “Hal itu bertentangan dengan PO BAB II Tentang Pengusulan SK PKC dan PC,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh Beritabaru.co Ketum PB PMII Muhammad Abdullah Syukri belum memberi tanggapan, sampai berita ini diterbitkan.