Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Belum Setor LHKPN, 34 Caleg Terpilih di Probolinggo Terancam Gagal Dilantik
Gedung Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo. /RMOLJatim

Belum Setor LHKPN, 34 Caleg Terpilih di Probolinggo Terancam Gagal Dilantik



Berita Baru, Probolinggo – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Februari 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah menetapkan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD-D) terpilih sebanyak 50 nama.

Namun, tidak sampai setengah dari 50 nama yang telah ditetapkan tersebut yang mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga saat ini.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Arifin selaku Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo yang mengatakan bahwa hingga saat ini baru 16 dari 50 caleg terpilih yang menyetorkan LHKPN-nya. Sedangkan sisanya yaitu 34 caleg belum ada yang melaporkan.

“Semalam kami cek, masih 16 dari 50 caleg terpilih yang melaporkan LHKPN-nya,” kata Arifin, Minggu (26/5/2024) dikutip dari wartabromo.com.

Bahkan, komisoner KPU yang menggawangi Divisi Teknis Penyelenggaraan ini menyebut, tidak hanya caleg dengan wajah baru, caleg pertahanan yang terpilihpun juga ada yang belum melaporkan LHKPN-nya.

“Dari 18 incumbent, yang setor sekitar 10 orang,” ujarnya.

Arifin menyatakan, pelaporan LHKPN sangatlah penting karena menjadi syarat mutlak bagi caleg terpilih agar nantinya dapat dilantik.

Arifin menyebut, hal itu sesuai dengan pasal 52 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

“Kalau tidak setor LHKPN, tidak bisa dilantik,” ujar Arifin.

Adapun untuk penyetoran LHKPN, lanjut Arifin,  dapat dilakukan paling lambat 21 hari sebelum prosesi pelantikan dilangsungkan. Di sisi lain, pihaknya belum dapat memastikan tanggal pelantikan caleg terpilih tersebut.

Arifin menjelaskan, semula pelantikan direncanakan pada Agustus mendatang, meski terdapat informasi yang beredar bahwa proses pelantikan akan ditunda.

“Semula pelantikan direncanakan pada Agustus mendatang. Namun, beredar informasi proses pelantikan akan ditunda,” terangnya.

Jika terjadi penundaan pelantikan terhadap caleg terpilih tersebut, Arifin menyebut, maka bisa jadi pelantikan dilaksanakan pada Oktober mendatang.

“Kalau ditunda paling tidak Oktober nanti pelantikannya. Tapi yang jelas, kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait pelaksanaan pelantikan ini,” tambahnya.

beras