Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BEM SI Jatim Sebut Aparat Terlalu Represif terhadap Penanganan Massa di Tragedi Kanjuruhan
Koordinator Wilayah BEM SI Jatim Arya Wahyu Pratama.

BEM SI Jatim Sebut Aparat Terlalu Represif terhadap Penanganan Massa di Tragedi Kanjuruhan



Berita Baru, Surabaya – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Wilayah Jawa Timur menyatakan tindakan aparat kepolisian dan TNI terlalu represif menangani tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Tembakkan gas air mata ke arah tribun membuat suporter panik untuk keluar stadion yang mengakibatkan saling berdesakan hingga pingsan karena kekurangan oksigen.

Koordinator Wilayah BEM SI Jatim Arya Wahyu Pratama mengatakan, 1 Oktober 2022 menjadi sejarah kelam dunia sepak bola Indonesia. Pertandingan sepak bola yang seharusnya menjadi ajang merajut persaudaraan namun justru mengakibatkan malapetaka.

“Pertandingan antara Arema FC VS Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang awalnya berjalan lancar sampai pertandingan usai,” katanya Rabu (5/10/2022).

Dia mengatakan, petaka kerusuhan itu bermula saat beberapa suporter Arema FC memasuki lapangan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap timnya. Alih-alih mengamankan suporter yang memasuki lapangan dengan menegakkan prinsip HAM yang berkeadilan, aparat TNI dan Kepolisian justru menembakkan gas air mata ke arah tribun. 

Tembakkan gas air mata itu membuat suporter di tribun menjadi panik untuk keluar stadion. Akibatnya, lanjut dia suporter saling berdesakan, terinjak, kekurangan oksigen hingga pingsan. Dari insiden ini ratusan supporter Arema FC berguguran meninggal dunia hingga luka-luka. 

“Bahkan Aremania menyebut bahwa korban jiwa melebihi 200 orang,” katanya.

Arya menjelaskan, penggunaan gas air mata jelas dilarang FIFA melalui FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 19 b yang menyebutkan ”No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used” (senjata api atau ‘gas pengendali massa’ tidak boleh dibawa atau digunakan).

Selain itu, tindakan aparat keamanan bertentangan dengan beberapa Peraturan Kapolri (Perkapolri) di antaranya Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 ditegaskan bahwa: “Setiap anggota Polri dilarang melakukan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment)”.

Dimana melalui beberapa video yang beredar di media sosial aparat terlihat melakukan tindakan fisik dan represif terhadap penonton.

Oleh karena itu, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Wilayah Jawa Timur 2022 menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Turut berduka cita dan berbela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.

2. Mengecam tindakan represifitas aparat Kepolisian dan TNI dalam menangani kerusuhan.

3. Menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas dan menindak tegas seluruh stakeholder tragedi Kanjuruhan Malang mulai dari Panitia Pelaksana, PT Liga Indonesia Bersatu (LIB), Indosiar, PSSI, Menpora, hingga Aparat Kepolisian dan TNI.

4. Pemerintah baik pusat ataupun daerah harus bertanggung jawab terhadap korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan Malang.

beras