Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bentor Dilarang Beroperasi di Jatim, Daerah Mana Saja?
Seorang pekerja memasang lampu becak motor (bentor) di bengkel Budi Setya, Jalan Jeruk, Kota Gorontalo, Rabu (24/7/2019). Setiap bentor dilengkapi dengan lampu utama dan lampu sein di bagian depan sisi kiri dan kanan. Sebagian pemilik biasanya menambahkan lampu aksesori berwarna warni untuk menambah daya tarik bentor. MC Prov. Gorontalo/Haris

Bentor Dilarang Beroperasi di Jatim, Daerah Mana Saja?



Berita Baru, Surabaya – Becak Montor atau Bentor menjadi sarana transportasi yang banyak digemari, selain mempersingkat jarak tempuh, bentor juga bisa membawa dua penumpang sekaligus. 

Modifikasi becak kayuh menjadi becak montor memudahkan pengemudi, karena tidak membutuhkan banyak tenaga. Sayangnya, bentor dilarang beroprasi di beberapa daerah Jawa Timur

Surabaya

Sejak tanggal 04 Februari 2019 Dinas Perhubungan Surabaya resmi melarang pengorasian becak montor, hal ini mengacu pada Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Becak Montor atau Bentor dinilai menyalahi aturan karna tidak memenuhi persyaratan transportasi, dan termasuk dalam kendaraan modifikasi.

Bentor menggunakan tenaga mesin dan memiliki kecepatan seperti sepeda motor, hal ini tentu membahayakan keselamatan penumpang, karena posisi penumpang yang berada di depan, sehingga minim safety. Di Surabaya becak montor dilarang beroprasi di sepanjang jalan Wilayah Kota Surabaya.

Ponorogo

Becak montor juga dilarang beroprasi di daerah Ponorogo. Masih dengan alasan yang sama, Kapolres Ponorogo menjelaskan bahwa bentor bukan alat angkut yang memenuhi standar keselamatan. Larangan pengoprasian bentor di Ponorogo bahkan sejak tahun 2018.

Pengemudi bentor dihimbau untuk mengembalikan modifikasi becak, dengan kembali pada becak kayuh, jika memang tetap ingin beroprasi. Bahkan Bupati Ponorogo mencanangkan untuk penggunaan baju khas Ponorogo kepada para pengemudi becak, agar menjadi icon tersendiri.

Pasuruan

Seperti halnya di Ponorogo, begitu juga di Kota Pasuruan. Becak montor terhitung awal Februari dilarang beroprasi di seluruh jalanan Kota Pasuruan. Penertiban ini mengacu pada instruksi Wali Kota Nomor 1738 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Pasuruan.

Becak Montor tidak diperkenankan beroprasi karna cenderung membahayakan penumpang, dengan mengangkut lebih dari jumlah kapasitas. Bahkan Kapolres Pasuruan dengan tegas akan membawa paksa kendaraan bentor, jika pengemudi masih bersikeras untuk beroprasi.

Dengan adanya penertiban ini, maka hanya terdapat becak kayuh di sekitar Alun-alun Kota Pasuruan. Bahkan para pengemudi becak kayuh tersebut menggunakan kaos yang sama dan berjejer di depan ruko. Keberadaan becak kayuh ini untuk mengangkut penumpang wisata religi yang hendak berziarah ke makan KH. Hamid.

beras