Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Berbeda dengan Bawaslu, KPU Jatim Putuskan Pencalonan Kondang Sesuai Prosedur

Berbeda dengan Bawaslu, KPU Jatim Putuskan Pencalonan Kondang Sesuai Prosedur



Berita Baru, Surabaya – Kondang Kusumaning Ayu, calon Anggota DPD RI terpilih, diputuskan terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) Februari 2024 lalu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.

Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Jatim dari pemantau Pemilu, saat mengikuti kontestasi Pemilu Kondang masih tercatat sebagai staf aktif di Sekretariat Jenderal (Setjen) Anggota DPD RI, Evi Zaenal Abidin, dan tidak pernah melampirkan surat pengunduran diri.

Hal ini sebagaimana mana diungkap oleh Anggota Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam, pada Selasa (21/5/2024) lalu.

“Kita telah menegaskan bahwa Kondang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan, sehingga tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota DPD,” ungkap Rusmi.

Berbeda dengan Bawaslu Jatim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menganggap Kondang sebagai calon DPD RI yang tidak melanggar administrasi dalam pencalonannya.

Hal tersebut disampaikan setalah KPU Jatim melakukan pengkajian mendalam soal pencalonan Anggota DPD RI terpilih Kondang Kusumaning Ayu.

Aang Kunaifi selaku Ketua KPU Jatim memastikan bahwa Kondang tidak melakukan pelanggaran yang disebutkan oleh Bawaslu, sehingga hasil Pemilu 2024 dianggap sah, termasuk proses pencalonan dan perolehan suara Calon DPD RI tersebut.

“Menurut kami, proses pencalonan yang dilakukan oleh Kondang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan KPU,” ujarnya setelah penetapan Calon DPRD Jatim terpilih periode 2024-2029 di Surabaya, pada Selasa (28/5/2024) dikutip dari idntimes.com.

Adapun putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jatim, Aang menegaskan, tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pencalonan Kondang dikarenakan tidak ada pernyataan yang secara langsung berkaitan dengan pembatalan pencalonan dalam putusan tersebut.

“Surat keputusan kami, yang mencakup penetapan calon dan hasil Pemilu, hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan. Dalam putusan Bawaslu, tidak terdapat pernyataan yang secara eksplisit membatalkan keputusan hasil tersebut,” tegas Aang.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Jatim, A Warits, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, enggan memberikan komentar terhadap hasil kajian KPU Jatim.

Ia dengan tegas menyampaikan bahwa Kondang telah terbukti bersalah disebabkan memiliki status sebagai staf Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI pada saat mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPD RI.

“Saya tidak akan memberikan komentar terkait lembaga lain. Menurut Bawaslu, Kondang adalah pegawai Setjen DPD RI,” tegasnya.

Bawaslu juga mengungkap bahwa status Kondang berdasarkan KTP masih tercatat sebagai Mahasiswa, bukan pekerja. Hal ini menunjukkan indikasi adanya kelengahan yang dilakukan oleh KPU.

“Saya tidak tahu (apakah ada kelengahan di KPU). Yang jelas, menurut KTP-nya, tertulis sebagai mahasiswi,” ungkap Warits.

beras