Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Besaran Gaji KPPS 2024 Beserta Tugas dan Masa Kerjanya

Besaran Gaji KPPS 2024 Beserta Tugas dan Masa Kerjanya



Berita Baru, Jakarta – Gaji KPPS 2024 telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jumlah gaji atau honorarium yang diterima oleh KPPS tahun ini mengalami peningkatan dua kali lipat dibandingkan dengan tahun 2019.

Menurut Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki masa kerja selama satu bulan, dimulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Selama periode tersebut, KPPS akan menerima gaji sesuai dengan ketetapan yang telah ditetapkan oleh KPU dengan persetujuan dari Kementerian Keuangan RI.

Gaji KPPS 2024 dan Tugasnya

Merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 yang diterbitkan pada tanggal 5 Agustus 2022, terdapat kenaikan gaji bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

• Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000

• Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

• Satlinmas Pemilu 2024: Rp700.000

Adapun, bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di luar negeri, besaran bayaran yang diterima juga lebih tinggi, yaitu:

• Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp6.500.000

• Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp6.000.000

• Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp4.500.000

Masa Kerja KPPS

Selain Gaji KPPS 2024, penting diketahui tentang masa kerja KPPS. Informasi dari KPU menyatakan bahwa sekitar 5,7 juta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah memulai bimbingan teknis (bimtek) pada tanggal 25-27 Januari 2024 untuk Pemilu 2024. Dengan dimulainya masa kerja KPPS pada 25 Januari 2024, masa kerja mereka akan berakhir pada tanggal 25 Februari 2024.

Penting untuk dicatat bahwa petugas KPPS tidak dapat menjadi petugas tetap pada setiap pemilu. Oleh karena itu, setiap kali ada pemilu, mereka harus mendaftar kembali dari awal untuk mengikuti seleksi sebagai petugas KPPS.

Tanggung Jawab KPPS

Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Dalam Pemilu 2024, jumlah petugas KPPS di satu TPS akan mencapai tujuh orang, yang dipilih dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan Tugas KPPS:

1. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap di TPS.

2. Penyerahan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS; dalam situasi tanpa saksi peserta Pemilu, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

3. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Pembuatan berita acara serta sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, yang wajib diberikan kepada saksi peserta Pemilu, para pengawas TPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS.

5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan pada pemilih sesuai DPT (daftar pemilih tetap) untuk memakai hak pilih di TPS.

7. Pelaksanaan tugas yang lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tugas KPPS Sebelum Pencoblosan

KPPS memiliki rangkaian tugas yang harus diselesaikan sebelum hari pencoblosan. Oleh karena itu, anggota KPPS tidak hanya bekerja pada hari pencoblosan saja. Berikut adalah beberapa tugas sebelumnya:

1. KPPS wajib mengumumkan hari, tanggal, serta nomor/lokasi TPS paling lambat lima hari sebelum pencoblosan. Pengumuman ini mencakup informasi berikut: hari, tanggal, waktu, dan lokasi TPS yang telah ditetapkan untuk calon pemilih.

2. Penyampaian surat pemberitahuan kepada pemilih harus dilakukan paling lambat tiga hari sebelum hari pemilihan, sehingga surat tersebut telah diterima oleh pemilih.

3. Pelaksanaan gladi bersih pemungutan dan penghitungan surat suara dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh anggota KPPS memahami proses pemungutan dan perhitungan surat suara.

Sementara pada hari pemilihan Pemilu 2024, KPPS akan melaksanakan pemungutan suara sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Tugas KPPS Selama Pencoblosan

Sebelum menerima gaji KPPS 2024, pengurus wajib melaksanakan tugas selama waktu pencoblosan. Menurut keterangan dari kpu.go.id, pada saat pelaksanaan pemungutan suara, Ketua dan Anggota KPPS diharuskan sudah berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling lambat pukul 06.00 waktu setempat.

Tugas Ketua dan Anggota KPPS melibatkan:

1. Memeriksa TPS dan fasilitas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

2. Memasang Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu untuk Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS.

3. Memasang Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS.

4. Penempatan kotak suara berisi surat suara juga kelengkapan administrasi di depan meja Ketua KPPS.

5. Mempersilakan serta mengatur pemilih menempati tempat duduk yang sudah disediakan.

6. Menerima surat mandat dari saksi.

7. Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada Anggota KPPS mengenai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan.

Gaji KPPS 2024 tersebut terbilang cukup signifikan jika dibandingkan dengan upaya keras yang dilakukan oleh KPPS, yang seringkali bekerja dari pagi hingga larut malam. Hal ini disebabkan oleh ketentuan yang melarang adanya jeda dari pemungutan suara hingga penghitungan dan rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Proses pemungutan dan penghitungan suara harus dilakukan secara terus-menerus. 

beras