Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BKD Lumajang: 2024, Honorer Tidak Diterima PNS dan P3K akan jadi P3K Paruh Waktu

BKD Lumajang: 2024, Honorer Tidak Diterima PNS dan P3K akan jadi P3K Paruh Waktu



Berita Baru, Lumajang – Kepala BKD Lumajang Ahmad Taufik mengatakan, ribuan tenaga honorer yang belum diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sampai akhir tahun 2024 akan dijadikan P3K paruh waktu.

Hal ini menyusul disahkannya undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023.

Dalam UU tersebut, pemerintah dilarang merekrut pegawai non-ASN dan diminta menyelesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

“Saat ini kan gencar rekrutmen ASN baik CPNS maupun P3K, nah nanti nasib yang gak lolos gimana? Informasi terbaru nanti yang gak lolos akan jadi P3K paruh waktu,” kata taufik di Kantor BKD Lumajang, Senin (20/5/2024).

Terbaru, Pemerintah Kabupaten Lumajang baru saja melantik 716 P3K. Rinciannya, tenaga pendidikan 350 orang, tenaga kesehatan 290 orang, dan tenaga teknis 76 orang.

Para pegawai yang baru saja dilantik ini merupakan hasil formasi rekrutmen pada tahun 2023. Menurut Taufik, tahun 2024, terdapat 732 formasi rekrutmen ASN.

“Tahun ini (2024) kita ada kuota 732, itu termasuk juga dengan CPNS,” tambahnya.

Taufik menjelaskan, setelah proses rekrutmen ASN 2024, masih ada lebih dari 3.000 honorer di Lumajang. Sebanyam 2.000 diantaranya merupakan tenaga pendidikan.

Nantinya, ribuan honorer ini akan direkrut sebagai P3K paruh waktu. Mereka juga akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP). Bedanya dengan yang penuh waktu hanya gaji yang diterima.

Para pegawai paruh waktu ini akan menerima gaji antara Rp 1,5 sampai Rp 1,8 juta sesuai dengan jenjang pendidikan dan kemampuan keuangan daerah.

Lulusan SMP dan SMA akan menerima gaji Rp 1,5 juta per bulan, lulusan sarjana mendapatkan Rp 1,7 juta. Sedangkan sarjana yang linier dengan pekerjaannya di pemerintah menerima Rp 1,8 juta.

“Mekanisme paruh waktunya nunggu petunjuk teknis dari pusat, intinya kami ingin memberi kelonggaran kepada pegawai ini untuk bisa mendapatkan tambahan penghasilan selain dari Pemkab,” pungkasnya.

beras