
Bupati Probolinggo Instruksikan Shalat Dzuhur dan Ashar Berjamaah bagi ASN
Berita Baru, Probolinggo – Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Shalat Dzuhur dan Ashar Berjamaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Kebijakan ini mengharuskan pegawai menghentikan sementara aktivitas kantor saat azan berkumandang untuk melaksanakan shalat berjamaah.
Bupati Haris menekankan kebijakan ini bertujuan untuk membangun mindset bahwa kehidupan manusia berpusat pada ibadah.
“Ya, sebenarnya aktivitas hidup kita ini lebih kepada menunggu waktu shalat. Jadi yang lainnya sampingan, pekerjaan kita ini sampingan. Tetapi prinsip waktu kita seumur hidupnya menunggu shalat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan membawa keberkahan bagi pemerintahan dan masyarakat. “Makanya ini yang kita tanamkan agar ada keberkahan di dalam pemerintahan ini, dan terutama keberkahan terhadap seluruh masyarakat,” tambahnya.
Instruksi ini mengatur bahwa shalat berjamaah wajib dilaksanakan, Setiap hari kerja, Senin hingga Kamis. Berlaku bagi seluruh pegawai Muslim, kecuali yang sedang dalam perjalanan dinas luar daerah atau perempuan yang berhalangan.
Dilaksanakan di berbagai lokasi yang telah ditentukan, seperti Ruang Pertemuan Jabung I Kantor Bupati Probolinggo, Masjid Hidayatullah di Mall Pelayanan Publik Dringu, dan musholla di masing-masing perangkat daerah.
Bupati juga menargetkan kebijakan ini diterapkan hingga ke tingkat kecamatan dan desa. “Jadi kita ingin kita breakdown, kita mulai dari kantor Pemkab, kemudian di kantor-kantor UPD kita, terus kemudian sampai di kecamatan, sampai di desa,” jelasnya.
Senin (17/3) kemarin, bupati menjadi imam pada salat zuhur berjamaah bersama jajaran pegawai di Pemkab Probolinggo di ruang Jabung 1. Namun lokasi yang sempit, membuat ruangan tersebut tidak cukup. Sehingga para pegawai secara bergantian melakukan salat.
“Nanti diatur lagi, sekertaris daerah sudah menyediakan tempat yang representatif di lantai lima untuk salat berjamaah,” katanya usai salat.
Saat ditanya mengenai sanksi bagi ASN yang tidak mengikuti shalat berjamaah, Bupati Haris memberikan jawaban singkat, “Sanksinya dari malaikat,” ujarnya sembari tersenyum.
Ia menegaskan kesuksesan kebijakan ini bergantung pada kesadaran dan konsistensi individu. “Ini akan kita kembalikan ke masing-masing memastikan bahwa semuanya istikamah,” katanya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo berharap agar budaya shalat berjamaah menjadi kebiasaan yang melekat dalam lingkungan kerja, serta membawa dampak positif bagi pegawai dan masyarakat.
“Tentu ada sanksi, masuk pada disiplin ASN nantinya,” imbuh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto