Dalih Social Distancing, Media Dilarang Liput Audiensi di Kejari Kabupaten Mojokerto
Berita Baru Jatim, Mojokerto — Dengan berdalih pembatasan sosial atau social distancing, wartawan dilarang meliput kegiatan audiensi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kamis (16/07/2020).
Hal itu terjadi saat ada sejumlah massa yang tergabung dari kelompok Gerakan Bersama Anti Korupsi (GEBRAK) terdiri dari unsur aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mojokerto melakukan audiensi dengan kepala Kejari Kabupaten Mojokerto.
Dari informasi yang dihimpun, kelompok GEBRAK melakukan audiensi terkait dua hal yaitu, menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi proyek irigasi sumur dangkal di Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto. Sebelumnya, mantan Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto, Sulistyawati, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, kelompak GEBRAK juga menanyakan terkait pengadaan proyek masker di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Namun, saat hendak melakukan peliputan dan mengambil dokumentasi, wartawan dilarang masuk oleh pihak resepsionis.
“Maaf, wartawan dilarang masuk ruangan. Karena ruangannya sempit dan penerapan sosial distancing,” kata petugas resepsionis , Putri, kepada wartawan.
Ada apa sebenarnya, kok kami (wartawan) dilarang masuk. Jelas kecewa, karena ini tentang keterbukaan publik dan kebebasan pers. Kami harus tahu untuk diinformasikan kepada masyarakat,” sontak salah satu wartawan media online.
Terkonfirmasi secara terpisah, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Subrata klarifikasi atas tidak bolehnya wartawan melakukan peliputan tersebut. Ia mengatakan bahwa ruangan audiensi tidak boleh dipenuhi orang dan adanya penetapan protokol kesehatan di lingkungan kantor Kejari.
“Disini sudah wilayah merah, kita memenuhi protokol kesehatan. Kita tadi audiensi di ruangan kepala Kejari, yang mana tidak bisa lebih dari 10 orang. Protapnya ada, dan itu instruksi langsung dari Jaksa Agung,” tandasnya.