Denda yang Dihimpun Bea Cukai dari Pedagang Rokok Ilegal di Lumajang Rp 29 juta
Berita Baru, Lumajang – Kantor Bea Cukai Probolinggo menghimpun denda dari para pedagang rokok ilegal di Lumajang sebanyak Rp 29.329.000.
Denda ini diperoleh dari jumlah batang rokok ilegal yang disita dikalikan tiga kali harga cukai.
Rinciannya, harga cukai untuk rokok jenis kretek tangan adalah Rp 115. Sedangkan, untuk rokok jenis kretek mesin Rp 665.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Lumajang Enny Roseita Hadi mengatakan, selain melakukan penyitaan rokok ilegal, pemberian sanksi denda ini dilakukan untuk memberikan efek jera.
Sebab, meski telah diperingatkan dengan ancaman hukuman pidana, kata Enny, banyak warga yang tetap bandel menjual rokok tanpa pita cukai.
“Jadi denda ini sebagai bentuk sanksi yang kita berikan kepada para penjual yang tetap ngeyel menjual rokok ilegal walaupun sudah kita ingatkan,” kata Enny.
Enny menambahkan, denda yang dibayarkan oleh para penjual rokok ilegal ini tidak dihimpun melalui Satpol PP maupun bea cukai.
Melainkan, para penjual diminta langsung menyerahkan ke bank jatim dan masuk dalam kas negara.
“Bukan kita yang terima, tapi mereka yang bayar langsung, jadi transparan dan langsung masuk ke kas negara,” tambahnya.
Enny berharap, para penjual rokok ilegal di Lumajang terus mengalami penurunan. Sehingga, pendapatan negara dari hasil cukai tembakau bisa bertambah dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Manfaat dari hasil cukai ini banyak dan bisa dirasakan oleh masyarakat. Banyak kegiatan yang dilaksanakan dari hasil cukai ini dan bisa kita rasakan bersama manfaatnya,” pungkasnya.