Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Diduga Melakukan Praktik KKN, Kadishub Dilaporkan ke Kejati Jatim

Diduga Melakukan Praktik KKN, Kadishub Dilaporkan ke Kejati Jatim



Berita Baru, Surabaya – Sejumlah pemuda Jawa Timur melaporkan adanya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam jajaran Dinas Perhubungan Jawa Timur kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati), pada Senin 13 Mei 2024, siang.

Herdiansyah selaku pihak pelapor mengatakan telah menemukan adanya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan kongkalikong dalam sebuah proyek yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dengan beberapa penyedia dalam pelaksanaan proyek strategis di Jawa Timur.

“Kami menemukan beberapa desain kongkalikong yang dilakukan pihak Dishub dengan PT Perkasa Jaya Inti Persada dalam proyek pembangunan Pekerjaan Perpanjangan Dermaga 2 Pelabuhan Probolinggo,” ujarnya kepada awak media.

Awalnya, Herdi menjelaskan, pada tanggal 24 Maret 2023, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur mengumumkan lelang tender untuk proyek “Pekerjaan Perpanjangan Dermaga 2 Pelabuhan Probolinggo Kota Probolinggo” melalui LPSE Jawa Timur. Proyek ini dibiayai oleh APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp 97.240.000.000,00.

“Meskipun lelang diikuti oleh 75 peserta, pada tanggal 13 April 2023, hanya PT Perkasa Jaya Inti Persada yang memberikan penawaran. Nah, inikan tidak masuk akal. Apalagi, pembangunan dermaga tersebut masih belum mengantongi izin dari Dirjen Hubla,” ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjut Herdi, perusahaan PT Perkasa Jaya Inti Persada sebelumnya pernah diputus bersalah oleh KPPU atas pelanggaran dalam pengadaan proyek pembangunan pelabuhan di Kabupaten Situbondo, dan dijatuhi denda sebesar Rp1.250.000.000,00. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan serius akan integritas dan transparansi dalam proses penentuan pemenang lelang.

“Sehingga kami menduga akan adanya praktik kongkalikong atau kolusi yang berindikasi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan kongkalikong, serta ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang larangan menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif,” lanjutnya.

Herdi menambahkan bahwa penyelahgunaan wewenang tersebut dapat merugikan Negara karena menggunakan anggaran milik Negara dengan jumlah yang tidak sedikit.

“Indikasi untuk perbuatan korupsi sangat besar, maka kami diminta dari teman-teman untuk melaporkan ke kejaksaan Negeri Jawa Timur untuk mengaudit pada proyek besar yang memakai anggaran besar negara,” pungkasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Herdi berharap adanya penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut sebagai langkah konkret yang diambil oleh pihak berwenang dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus komitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami bersama teman-teman berkomitmen untuk kemudian mengawal perosoalan ini,” tutup Herdi.

beras