Diduga Penyebar Video Asusila Selebritis Masih Usia Anak, Komnas Anak Beri Pesan Moral
Berita Baru Jatim, Jakarta — Penyebaran dan pendistribusian video syur yang diduga dilakukan oleh selebriti Indonesia berinisial GA (32) telah berhasil tembus menjadi trending topic di berbagai media sosial terutama di Twitter.
Menurut keterangan tertulis dalam pers rilis yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak pada Rabu (11/11/2020), hasil investigasi dan data yang terkonfirmasi dari berbagai media sosial bahwa pelaku penyebaran video asusila tersebut masih tergolong usia anak.
Selain itu, dari kurang lebih tiga juta pengakses video tersebut, 52 persen dikonsumsi oleh anak Indonesia. Komnas Anak mengakui bahwa hal tersebut selaras dengan data yang menunjukkan terjadinya peningkatan kejatahan seksual yang menimpa anak, baik anak sebagai pelaku maupun korban.
“Komisi Nasional Perlindungan Anak mengingatkan dan meminta untuk segera menghentikan pembuatan, menyebarluaskan, dan menyimpan tayangan video pornografi sekalipun untuk alasan kepentingan pribadi,” demikian tertulis dalam rilis tersebut.
Selain itu, Komnas Anak melihat bahwa adanya unsur kesengajaan dalam pembuatan dan pendistribusian video tersebut. Sehingga pihaknya mendesak Polda Metro Jaya untuk menjerat pelaku dalam video berdurasi pendek tersebut sesuai dengan Pasal 45, junto Pasal 27 Ayat (1), junti Pasal 60, junto Pasal 29 UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 6 tahun pidana penjara dan/atau denda 1 miliar rupiah.
“Sementara itu, jika terbukti bahwa anak yang berperan sebagai penyebar video asusila. Maka Komnas Anak meminta upaya penyelesaian tindak pidana menggunakan pendekatan diversi dan/atau keadilan restorasi dalam perspektif perlindungan anak,” imbuhnya.
Di sisi lain, Komnas Anak berpesan untuk kalangan masyarakat agar tidak membuat dan memproduksi tanyangan video pornografi. “Dampingi anak kita menggunakan internet secara sehat dan cerdas,” pungkas rilis tersebut.