Dijual Secara Online, 231 Kilogram Mercon Berhasil Diamankan Polda Jatim
Berita Baru, Jombang – Polda Jatim berhasil amankan 231 kilogram mercon yang dijual secara online.
Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil meringkus para tersangka pemilik mercon seberat 231 kilogram.
Para tersangka diduga memiliki, membuat, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mengangkut dan menjual bahan mercon seberat 231 kilogram secara online.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, M.H saat conferensi pers, di Puslatpur Satbrimob Jatim Kec. Bareng Kab. Jombang, pada Senin, 27 Maret 2023.
Pada kesempatan itu, Kapolda Jatim juga menyampaikan bahwa rilis kali ini berkaitan juga dengan dua ledakan sebelumnya yang terjadi di Blitar dan Batu Malang.
“Dengan tim yang dibentuk oleh Dirreskrimum dan jajaran semua, akhirnya kita berhasil mengungkap lebih kurang 231 kg bahan peledak mercon,” kata Irjen Pol Toni.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil diamankan sementara ini berjumlah tiga orang.
Berdasarkan keterangan Kombes Totok, ketiga tersangka tersebut ialah MDP selaku penjual, IM selaku pemodal dan pembelian bahan mentah, dan tersangka ketiga ialah AMR yang bertugas meracik bahan.
Selain ketiga tersangka tersebut, juga ada dua tersangka lainnya yang masih berstatus DPO dan dalam proses pengejaran petugas. Mereka adalah AB dan JL.
Totok juga menambahkan bahwa bahan mercon tersebut dijual melalui sistem online dengan sebutan “pupuk ajaib”.
“Awal pengungkapan kita telah telah menangkap yang 2 kilo kemudian dikembangkan yang pertama ditangkap itu di Bantul kemudian dikembangkan dua tersangka lain di Sleman,” ujarnya.
Barang bukti bahan mercon seberat 231 kilogram tersebut berupa bahan mentah yang serbuk putih seberat 75 kilogram, serbuk kuning 15 kilogram, anti pelembab 2,9 kilogram, dan juga ada petasan jadi berbagai jenis sejumlah 1.141 buah.
“Kemudian untuk pasal kita kenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat 12 no 51 ancaman hukuman mati seumur hidup dan hukuman penjara 20 tahun. Kemudian berkaitan dengan pengembangan saat ini juga tim masih di lapangan dan akan kita tampilkan untuk hasil pengembangan berikutnya,” tandasnya.
Rupanya bahan mercon tersebut telah dipasarkan sejak 2022 lalu. Pada tahun 2023, setidaknya sudah ada 78 transaksi di wilayah Jatim dan saat ini masih dalam proses pengembangan dan pembuktian.
“Keuntungan yang didapat dari bersangkutan dia beli Rp 150.000 per kilo kemudian dia jual Rp 230.000 per kilo, keuntungan Rp 80.000 kemudian seluruhnya melalui online,” kata Totok menjelaskan.
Menurut keterangan para tersangka, aksi yang mereka lakukan dimulai sejak menjelang bulan puasa dan puncaknya pada lebaran nanti.
Selain itu, Transaksi bahan mercon secara online sudah dimulai sejak Februari lalu.
“Tadi sudah saya sampaikan 78 transaksi itu hanya khusus Jawa Timur paling banyak adalah di daerah Kediri kemudian juga Blitar kemudian juga Jombang,” kata Kombes Totok.