Dinilai Langgar Kesepakatan, Warga Bringkang Menganti Gresik Tolak Pendirian Gereja
Berita Baru, Gresik – Warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti menolak pendirian gereja kristen dan kegiatan peribadatan di wilayah mereka. Penolakan itu ditunjukkan warga dengan mendatangi sebuah gudang yang dimanfaatkan sebagai lokasi gereja dan menggelar aksi unjuk rasa, Minggu (10/4).
Aksi warga dilakukan dengan membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan mereka. Warga juga melakukan orasi di depan pintu gerbang tempat gereja didirikan. Usut punya usut, penolakan warga atas pendirian gereja dan kegiatan peribadatan ini dilatari pengurus gereja diduga melanggar kesepakatan bersama yang dibuat dengan pihak warga.
Padahal sebelumnya, sudah ada pertemuan kedua belah pihak dan telah membuat kesepakatan sesuai peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri (PMB) nomor 9 dan 8 tahun 2006. Namun, entah apa alasannya kesepakatan bersama itu tidak diindahkan, sehingga warga dan tokoh masyarakat setempat bereaksi.
Beruntung tidak ada gejolak berarti saat aksi unjuk rasa penolakan oleh warga setempat. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, jajaran Muspika dari Pemerintah Kecamatan Menganti, Polsek Menganti, dan tokoh masyarakat setempat menggelar audiensi dengan pihak-pihak yang bersangkutan, baik dari pengurus gereja maupun dari pihak warga yang menolak.
“Alhamdulillah sudah selesai. Kemarin itu kan ada kesepakatan bersama kedua belah pihak terkait SKB dua menteri secara tertulis, dan bertanda tangan pihak masing-masing, tapi (syarat pemenuhan izin_red) dilanggar,” kata Plt Camat Menganti, Khoirul saat dikonfirmasi pada Minggu (10/4).
Khoirul menyebut, pihak pengurus gereja telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi selama proses izin tempat peribadatan belum dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Tapi tadi pengurus gereja sudah minta maaf dan tidak akan mengulangi lagi. Pihak warga juga menerima,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gresik, Nanang Setiawan menyatakan, pihaknya telah melakukan upaya mediasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan. Meski begitu, ia memastikan bahwa aktivitas peribadatan di bangunan gudang tersebut belum memiliki izin resmi.
“Panitia gereja sudah meminta maaf dan tidak akan mengulangi lagi, karena tadi sudah terlanjur membuat kegiatan, dan proses perizinan gedang tersebut sebagai tempat peribadatan juga belum ada,” bebernya.
Sebagai informasi, mediasi yang digelar sebelumnya di Pendopo Kecamatan Menganti pada Sabtu (9/4), telah melahirkan kesepakatan bersama yang dibuat oleh kedua belah pihak, yakni pendirian rumah ibadah, Gereja Katolik di Desa Bringkang bisa dilaksanakan sesuai dengan PMB 2006 dan pemanfaatan izin sementara gedang bangunan harus dilaksanakan sesuai dengan pasal 18 PMB 2006 sebelum dilaksanakan untuk tempat ibadah.