Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Sebut Insentif ASN Dipotong Untuk Setor ke Bupati Sidoarjo

KPK Sebut Insentif ASN Dipotong Untuk Setor ke Bupati Sidoarjo



Berita Baru, Sidoarjo – KPK telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan insentif ASN dipotong untuk Bupati Sidoarjo. Keputusan ini diambil setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kabupaten setempat pada Kamis (25/1/2024).

Dalam operasi tersebut, KPK mencurigai adanya aliran dana korupsi yang diduga terkait dengan Bupati Sidoarjo, yaitu Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab dikenal Gus Muhdlor.

KPK Menyebutkan Insentif ASN Dipotong dan Disetorkan kepada Bupati Sidoarjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. KPK mencurigai bahwa dana korupsi diduga mengalir untuk Bupati Sidoarjo, yakni Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2023. Seperti yang diungkapkan oleh Ghufron, akan menerima pendapatan pajak sejumlah Rp 1,3 triliun. Dari pendapatan tersebut, pegawai ASN yang berdinas di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) berhak mendapatkan insentif.

Meskipun ASN yang bertugas di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) berhak mendapatkan insentif dari pendapatan tersebut. Namun uang insentif tersebut disinyalir dipotong secara sepihak oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD, yang juga menjabat sebagai bendahara, yaitu Siska Wati.

Ghufron menyatakan bahwa besaran potongan ini berkisar antara 10 persen hingga 30 persen, sesuai dengan jumlah insentif yang diterima oleh masing-masing ASN. Berdasarkan hasil temuan KPK, uang tersebut diduga diserahkan secara tunai yang diatur oleh setiap bendahara.

Penetapan Tersangka Terhadap Siska Wati

Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menetapkan satu tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), yaitu SW (Siska Wati), yang menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. SW diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN pegawai BPPD sepanjang tahun 2023.

“Dana tersebut dipotong secara sepihak oleh SW, termasuk untuk kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin (29/1/2024). Total pemotongan dana mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode tahun 2023, dan laporan pemotongan tersebut sudah diterima oleh KPK sejak tahun 2021.

Uang yang diperoleh melalui pemerasan terhadap ASN dilaporkan diserahkan dalam bentuk tunai. Dalam Operasi Tangkap Tangan di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, KPK berhasil menemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 69,9 juta dari total dana sebesar Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan oleh SW. Ghufron berspekulasi bahwa sisa uang hasil pemerasan tersebut mungkin telah digunakan untuk berbagai pengeluaran.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa permintaan pemotongan dana insentif disampaikan secara lisan oleh SW kepada para ASN. Bahkan, telah diberlakukan larangan untuk membicarakannya di kalangan ASN yang insentifnya terkena pemotongan.

Dalam konteks perkara tersebut, SW didakwa melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sejalan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK akan Panggil Bupati Sidoarjo

Terkait adanya kasus insentif ASN dipotong tersebut, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa tim KPK sempat mencari Bupati Sidoarjo selama Operasi Tangkap Tangan (OTT) pekan lalu. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, dan keberadaan Bupati tidak berhasil ditemukan. Oleh karena itu, KPK berencana untuk memanggil Gus Muhdlor.

“Setelah tidak berhasil menemukan yang bersangkutan pada hari penangkapan, kami akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ungkap Ghufron dalam konferensi pers pada Senin (29/1/2024).

Ghufron memberikan isyarat bahwa kasus ini mungkin melibatkan tersangka tambahan. Dia menegaskan bahwa KPK akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Ini merupakan awal penyelidikan terhadap perkara lain, termasuk pihak-pihak yang terlibat,” ujar Ghufron.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, KPK awalnya menangkap 11 orang. Mereka adalah Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto (suami SW juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi (kakak ipar Bupati Sidoarjo), Aswin Reza Sumantri (asisten pribadi Bupati Sidoarjo), Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo), Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan (anak SW).

Dalam penangkapan tersebut, SW, yang menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, telah ditetapkan sebagai tersangka. SW diduga terlibat dalam kasus insentif ASN dipotong untuk Bupati Sidoarjo tahun 2023.

beras