Direktur ICJR Anggap Hukuman Mati bagi Oknum Pelaku Korupsi Hanya Sebatas Slogan
Berita Baru, Jakarta – Hukuman mati bagi oknum pelaku korupsi di Indonesia kembali mencuak setelah Menteri Sosial Juliari P Batubara dioperasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 06 Januari 2020.
Menurut Erasmus Napitupulu dalam cuitan twitternya menuliskan bahwa telah diprediksi bahwa wacana dan slogan hukuman mati akan pasti naik karena itu adalah alat politik menutupi kerja tidak maksimal dan kegagalan sistem.
“Sudah bisa diprediski, wacana dan slogan hukuman mati pasti naik, kenapa?, karena hukuman mati itu adalah alat politik, berguna menutupi kerja yang tidak maksimal pada sistem maka biasanya hukuman mati digunakan sebagai alat kampanye populer. Lihat saja narkotika, jangan mau dikelabui,” tulisnya Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR).
Lanjutnya Alumni Universitas Padjadjaran mengatakan hukuman mati bukan dan tidak pernah jadi jawaban dan menunjukkan data negara-negara tertinggi bebas dari korupsi yang tidak mempunyai hukuman mati.
“Lihat tabel di bawah dan lihat juga negara-negara tertinggi untuk bebas korupsi, 10 teratasi tidak punya hukuman mati dan bandingkan negara-negara yang ‘mengandalkan’ hukuman mati,” paparnya.
Dalam tabel yang diupload di akun twitternya menerangkan bahwa negara Denmark, New Zeeland, Finlandia, Singapura, Swedia, Swiss, Norwegia, Belanda, Jerman dan Lusembourg tidak menerapkan hukuman mati namun kasus korupsi minim dan di bandingkan dengan negara menerapkan hukuman mati seperti Indonesia malah menjadi lumbung korupsi.
“Sudahlah kita sudah banyak belajar dari negara ini, obat paling mujarab menutupi kegagalan sistem, ketidakmampuan melindungi warga negara dan buruknya pengawasan dan penegakan hukum. Ya kampanye populer itu adalah ‘hukuman mati’,” katanya.
Ia mengharapkan bukan mengajarkan masyarakat hukum berat tanpa solusi dan sudah capek dengar omong kosong.
“Yang kita mau bongkar kasusnya, kejar aliran uangnya, buka siapa saja yang terlibat, perkuat pengawasan dan penegakan hukum dan perbaiki sistemnya. Tidak usah ajarin masyarakat hukum berat tanpa solusi perbaikan dan kami sudah capek dengar omong kosong,” tutupnya.