Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPD IMM Jawa Timur Kecam Tindak Represif Aparat Saat Demo Revisi UU TNI di Malang

DPD IMM Jawa Timur Kecam Tindak Represif Aparat Saat Demo Revisi UU TNI di Malang



Berita Baru, Surabaya – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jawa Timur mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Pimpinan Cabang (PC IMM) Malang Raya dalam aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Gedung DPRD Kota Malang pada Minggu, 23 Maret 2025.

Pasalnya pada saat kejadian tersebut salah satu kader IMM tersebut terluka setelah diduga dipukuli aparat kepolisan saat aksi demo menolak revisi UU TNI di DPRD Kota Malang. Parahnya lagi, dalam kondisi terluka terutama di bagian kepala, tangannya kader IMM tetap diborgol saat ditandu.

Melihat kejadian dugaan kekerasan tersebut Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (HPKP DPD IMM) Jawa Timur, Mohammad Syahrul Ramdhani, sangat mengecam tindakan oknum kepolisan tersebut dan meminta Kapolersta Kota Malang Kombes Pol. Nanang Haryono untuk bertanggungjawab penuh atas pemulihan dan pengobatan kader IMM tersebut.

Dalam keterangan, Syahrul bersama kader-kader IMM Malang Raya telah melakukan pendampingan kepada kader IMM Malang yang ditahan oleh pihak Polresta Kota Malang.

“Kami sebenarnya DPD IMM Jawa Timur beserta PC IMM Malang Raya dan beberpa LBH Malang telah melakukan Pendampingan pada saat penahanan kader IMM di Polresta Kota Malang dan akhirnya dibebaskan pada jam 02.30 dini hari, kemarin sudah kita bawa juga kerumah sakit dan mendapatkan beberapa jahitan di kepala, hingga hari ini kita juga masih memantau kondisi kader IMM tersebut hinga benar benar sembuh, seharusnya kepolisan yang harus bertanggungjawab penuh,” tegas Syahrul dalam wawancara.

Syahrul juga menegaskan, bahwa tindakan represifitas oknum kepolisan tersebut sangat berlebihan dan tidak dibenarkan.

“Kami sangat mengecam keras represifitas yang dilakukan oleh oknum kepolisan dalam unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Gedung DPRD Kota Malang tersebut, sebab teman teman ini kan hanya ingin menyampaikan aspirasi dan itupun kan dilindungi oleh Pasal 28 UUD 1945 yang jelas menjamin kebebasan berekspresi,” tegasnya.

Selanjutnya Syahrul menyampaikan bahwa kader kader IMM se-Jawa timur harus tetap kritis dalam menyuarakan aksi terhadap kebijakan kebijakan pemerintah yang memang tidak berpihak pada masyarakat.

“Sampai kapanpun kita harus tetap kritis pada kebijakan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat, abadi perjuangan!” tandas Syahrul.

Dalam kejadian tersebut, kerugian tidak hanya dari luka-luka yang dialami kader IMM Malang atas dugaan kekerasan itu, korban juga mengalami kerugian materil berupa satu laptop yang hancur akibat kejadian dugaan kekerasan.

beras