Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPRD Lumajang Minta Penambang Urus Izin

DPRD Lumajang Minta Penambang Urus Izin



Berita Baru, Lumajang – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang, Zainal mengatakan, siapapun yang melakukan pertambangan di Desa Pandan Arum, Kecamatan Tempeh, harus menghentikan aktivitas pertambangan sebelum memiliki ijin tambang yang resmi.

“Kami tidak akan mentolerir penambangan illegal, karena aturanya setiap ekploitasi hasil tambang ada kewajiban bayar pajak dan untuk bisa bayar pajak harus ada izinnya. Makanya saya minta sementara berhenti menambang sampai mereka mengurus ijin yang sesuai ketentuan,” kata Zainal, Rabu (12/2/25).

Untuk diketahui, akhir – akhir ini, penambangan pasir ilegal di lumajang terjadi ditengah carut – marutnya tata niaga pasir yang belum terurai.

Banyak masalah yang timbul dari industri pertambangan di Lumajang telah menjadi perhatian publik ketika peraturan yang ada dirasa masih belum cukup untuk menjawab tantangan yang sedang dihadapi.

Padahal, keberadaan tambang pasir ini sangat membantu masyarakat pesisir selatan ini disektor perekonomian, sebab, sebagian besar dari mereka berprofesi sebagai penambang pasir.

Terutama disektor perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, memperlihatkan sejumlah kesulitan yang berkaitan dengan masalah pertambangan yang diakibatkan oleh kebijakan pemerintah daerah.

Tentu saja kasus seperti ini tidak hanya memicu perdebatan hukum namun juga tindakan anarkis yang mengakibatkan sejumlah pelanggaran yang sering terjadi.

Ironisnya lagi, sejumlah besar penambang ilegal bersedia melanggar hukum untuk mendapatkan uang, hal ini jelas dimotivasi oleh pertimbangan ekonomi. Mereka mengerahkan segala upaya untuk menghasilkan uang.

Untuk itu, pihak DPRD Lumajang siap mengawal proses perijinan yang akan diurus warga agar prosesnya bisa lebih mudah cepat.

“Asal mereka mau mengurus ijin, kita akan bantu mengawal prosesnya. Ini pointnya, jadi kita tidak bisa memberikan peluang agar mereka bisa mengurus ijin sampai tuntas, agar mereka bisa bekerja dengan aman,” tambah Zainal.

Disisi lain, Komisi C DPRD Lumajang memberikan cara untuk mempermudah masyarakat untuk mengurus izin. Tentunya hal itu teruntuk penambang tradisional izinnya bisa dalam bentuk izin Penambang Batuan (IPB) yang prosesnya lebih cepat dan biayanya lebih murah.

“Saya sarankan untuk mengurus IPB saja, karena lebih cepat dan biayanya tidak mahal. Kalau tidak berijin sama sekali, saya kira tidak bisa dibenarkan, karena didalamnya ada kewajiban bayar pajak juga. Dan hasil mereka juga besar,” jelas Mukhamad Rizal, salah satu anggota Komisi C DPRD Lumajang.

beras