Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPW Partai Prima Jatim: Harusnya KPU Transparan dan Tidak Berpihak
(Sumber Foto: Istimewa)

DPW Partai Prima Jatim: Harusnya KPU Transparan dan Tidak Berpihak



Berita Baru, Surabaya – Merasa proses Pemilu yang tidak adil sehingga tidak lolos verifikasi Partai Politik, DPW Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Jawa Timur ‘Gruduk’ kantor KPU Jatim jalan Raya Tenggilis Surabaya, Kamis 15 Desember 2022.

Samirin, Koordinator aksi sekaligus Ketua DPW Jatim mengungkapkan bahwa Proses Pemilu 2024 telah diselenggarakan secara tidak transparan, tidak jujur, dan tidak adil sehingga berdampak pada terkebirinya hak-hak politik Rakyat.

Bentuk pengebirian ini dimulai dengan pemaksaan Undang-Undang Pemilu yang tidak demokratis serta diskriminatif. Kemudian pada tingkatan eksekusinya dilanjutkan dengan peraturan dan penyelenggaraan yang terindikasi dipenuhi skandal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya tidak membuat peraturan-peraturan yang semakin mengekang hak partisipasi politik rakyat,” tegas Samirin, di depan awak media.

“Harusnya KPU tidak membuat semakin banyak rintangan-rintangan bagi partai politik, dapat bersikap adil atau tidak berpihak, serta transparan dan jujur dalam menjalankan seluruh proses Pemilu,” bebernya.

Menurut Samirin, saat ini KPU menciptakan peraturan yang semakin mengekang hak politik rakyat lewat PKPU No. 4/2022, menciptakan rintangan-rintangan yang tida wajar dalam tata cara verifikasi, serta bersikap tidak adil dan tidak transparan.

Dilansir dari Kompas.com indikasi sikap tidak adil dan tidak transparan antara lain seperti diungkapkan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, pada bulan Oktober lalu.

Selain itu, sesuai pengakuan dari Bawaslu mengatakan bahwa lembaga ini hanya memiliki akses yang terbatas terhadap Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sehingga tidak dapat benar-benar mengawasi kinerja KPU.

Bawaslu menengarai, kata dia. ada parpol yang tidak lolos verifikasi di provinsi tertentu, tapi dinyatakan lolos oleh KPU. Di samping itu Bawaslu juga mencatat 77 pelanggaran lainnya di berbagai daerah.

”Fakta-fakta ini masih dapat dilengkapi dengan keterangan dari berbagai pihak tentang potensi skandal yang terjadi di lembaga ini selama proses Pemilu,” tegasnya.

Samirin dan PRIMA percaya bahwa proses menentukan hasil. Namun, saat ini dirinya tidak dapat berharap pada proses yang tidak jujur dan tidak transparan.

“Proses yang tidak jujur dan tidak transparan akan dapat menghasilkan produk politik yang tidak baik bagi rakyat,” terang Samirin.

Samirin menegaskan bahwa proses Pemilu 2024 hanya layak dilanjutkan di bawah lembaga penyelenggara yang benar-benar independen, bersikap jujur, adil, dan transparan.

Oleh karena itu dalam Aksi tersebut Partai PRIMA  menyampaikan tuntutannya yaitu penghentian proses pemili sekaligus Audit KPU untuk transparansi data kepada rakyat.

beras