Gunakan Alat Incar, Ditlantas Polda Jatim Berinovasi
Berita Baru Jatim, Surabaya – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur melakukan inovasi pada mobil canggihnya yang diberi nama Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
Kombes Pol Latif Usman mengatakan petugas akan membawa alat Incar saat bertugas dilapangan.
“Data yang di capture oleh petugas akan langsung dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi,” jelas Kombes Latif, dikutip dari Website Pemprov Jatim.
“Hasil dari verifikasi akan dilakukan pembuatan surat konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik. Poin pelanggaran yang didapat sesuai dengan klasifikasi pasal pelanggaran yang akan di catat dan di akumulasi oleh aplikasi TARC (Traffic Attitude Record Center),” tambah dia.
Kombes Pol Latif menuturkan apabila poin pelanggaran sudah mencapai bobot poin 12 maka akan dilakukan pencabutan SIM sementara. Jika bobot poin sudah mencapai batas maksimal yaitu 18 maka diusulkan ke pengadilan untuk pencabutan SIM pelanggar.
“Hal ini sesuai dengan pasal 74 ayat 1 dan 2 di Perkap 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi,” tutup Kombes Pol Latif.
Diketahui, INCAR merupakan peralatan khusus yang dibuat untuk membantu anggota Ditlantas Polda Jatim digunakan mengidentifikasi dan mendeteksi beberapa parameter object detection. INCAR juga menggunakan teknologi Artificial Inteligen (AI) untuk pemprosesannya.