Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Guru di Pacitan Lecehkan Siswi Kelas 5 SD, Beri Uang 2000 Rupiah

Guru di Pacitan Lecehkan Siswi Kelas 5 SD, Beri Uang 2000 Rupiah



Berita Baru, Pacitan – Seorang guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan berinisial U (36) diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya.

Pencabulan tersebut dilakukan U yang merupakan guru olahraga terhadap muridnya yang masih duduk di kelas 5 dan dilakukan di dalam salah satu ruang kelas sekolah tersebut.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Sumarsini selaku Kepala SDN 1 Sendang Donorojo yang mengatakan jika awal kasus tersebut terjadi pada 5 Juni 2024 lalu.

Pihak sekolah menerima laporan dari salah satu wali murid bahwa telah terjadi dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap putrinya.

U dilaporkan telah melakukan kontak fisik dengan mencium, menyentuh atau meraba bagian sensitif tubuh korban.

Usai melakukan aksi bejatnya itu, U memberi uang Rp2.000 kepada korban dan mengancam agar korban tidak bicara ke siapapun.

Saat dipanggil, U mengakui adanya pelecehan tersebut. Ia mengaku telah melakukan kontak fisik dengan siswi karena tidak dapat menahan nafsu birahinya.

“Telah dilakukan pemanggilan kepada guru yang bersangkutan dan membuat berita acara pemeriksaan. Hasil selanjutnya kami sampaikan ke Dinas Pendidikan,” Ungkap Sumarsini dikutip dari tvOnenews.com.

Sementara itu, Rino Budi Santoso, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pacitan mengatakan jika neberapa tahapan mulai pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan prosesnya sudah dilalui Dinas Pendidikan Pacitan. Sedangkan U, sementara dititipkan di sekolah lain di kecamatan yang sama.

“Statusnya masih pegawai, jadi tetap harus bekerja sebelum ada keputusan hukuman. Langkah penitipan di sekolah lain itu sebagai bentuk antisipasi juga agar dapat meredam suasana gaduh masyarakat sekitar lokasi sekolah tempat kejadian,” ungkapnya.

Rino menambahkan, semua berkas nantinya akan dituangkan dalam surat rekomendasi atau usulan sanksi hukuman terhadap guru yang melakukan perbuatan itu ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

beras