Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

IKA PMII Nilai Bupati Faida Belum Siap Berdemokrasi



Berita Baru Jatim, Jember — Tensi politik di Jember kian memanas pasca hak angket DPRD Kabupaten Jember mendapatkan penolakan dari Bupati Faida dengan dalih meragukan keabsahannya, berdasarkan surat bupati Jember No. 100/1001/1.10/2020 yang ditujukan ke DPRD Jember. Menanggapi polemik tersebut Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Jember menilai sikap bupati merupakan ketidakdewasaan dalam berdemokrasi. Hal ini disampaikan oleh M. Hadi Makmur selaku Ketua Politik, Demokrasi dan Kebijakan Publik IKAPMII Jember.

Dalam rilis pers resmi IKA PMII Jember yang diterima oleh jatim.beritabaru.co, Rabu (08/01) menyampaikan bahwa berdasarkan konstitusional hak angket adalah salah satu hak DPR/DPRD dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dijamin dan diatur oleh undang-undang sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tidak hanya itu, IKA PMII meminta DPRD serius dalam menjalankan proses hak angket sebagaimana dimaksudkan dalam undang-undang dan digunakan untuk kepentingan strategis masyarakat Jember

Maka karena itu, IKA PMII mengajak semua pihak, masyarakat, tokoh agama, ormas, tokoh politik dan khususnya pejabat pemerintah daerah Jember  untuk menghormati proses angket tersebut. Angket merupakan bagian mekanisme check and balance dalam pengelolaan pemerintahan daerah yang demokratis.

Masyarakat juga harus turut mengawasi agar proses angket ini bukan sekedar bargaining politik transaksional anggota DPRD dan Bupati, serius diawal dibelakang hasilnya tidak jelas.

Karena itu, bagi anggota DPRD Jember agar senantiasa istiqomah menjaga martabat dan kehormatannya sebagai wakil rakyat. Proses pelaksanaan hak angket tersebut harus benar-benar dijalankan sebagaimana dimaksudkan dalam undang-undang dan digunakan untuk kepentingan strategis masyarakat Jember.

Sementara itu, terkait dengan sikap penolakan bupati dan pejabat pemerintah daerah dengan angket yang dilaksanakan DPRD Jember, bagi IKA PMII Bupati justru menunjukkan ketidakdewasaannya dalam berdemokrasi dan berpemerintahan.

Penolakan kehadiran atas panggilan DPRD tanpa alasan yang dibenarkan oleh undang-undang merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap undang-undang khususnya UU No. 17 Tahun 2014 Pasal 383 Poin 2 dan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 171 Poin 2. Disebutkan pada kedua undang-undang tersebut bahwa pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di kabupaten/kota yang dipanggil wajib memenuhi panggilan DPRD kabupaten/kota.

Bagi IKA PMII, keabsahan prosedur dan pelaksanaan hak angket sebagai hak DPRD kabupaten/kota bukan ranah kewenangan dan tidak bisa ditafsiri sepihak oleh Bupati dan yang menentukan keabsahan proses pelaksanaan hak DPRD kabupaten/kota menjadi kewenangan lembaga yudikatif atau peradilan.

Sikap yang disampaikan Bupati dalam suratnya merupakan bentuk ketidakmatangan dalam memahami tata aturan bernegara dan mengindikasikan sikap otoriter. [Siaran Pers]

beras