Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Indonesia Darurat Kekerasan Anak: Akankah Keadilan Berpihak pada Korban?

Indonesia Darurat Kekerasan Anak: Akankah Keadilan Berpihak pada Korban?



BELAKANGAN ini, kita disuguhkan dengan berita yang mengenaskan soal anak. Dunia pendidikan sedang dalam keadaan darurat, dimana banyak kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban atas pelecehan, penyiksaan, penculikan, bahkan pembunuhan. Kasus yang menimpa Nia Kurmalasari (18 tahun) gadis penjual gorengan asal Padang Pariaman, Sumatera Barat yang dilecehkan dan dibunuh oleh seorang pelaku. Saat hari kejadian, pelaku membeli dagangan korban bersama tiga orang rekannya. Di saat itulah muncul niat dari pelaku untuk memperkosa korban. Kronologi singkat kejadian tersebut sebagaimana diungkap oleh Suharyono selaku kapolda Sumbar Irjen, usai tersangka berpisah dengan tiga rekannya, dia mengikuti korban dan menghadang Korban yang hendak pulang ke rumahnya usai berjualan. Yang mana saat itu, pelaku sudah menyiapkan tali untuk mengikat korban. Korban kemudian disekap dan diperkosa di atas bukit sampai tak sadarkan diri. Pelaku langsung membawa korban berjarak 300 meter dari atas bukit untuk dikuburkan di kedalaman tanah sedalam 1 meter.

Tidak hanya itu, kasus lain juga menelan korban anak yang bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan (5 tahun), ditemukan dalam kondisi dilakban di pantai Lebak, Banten. Dari pemeriksaan kepolisian para pelaku sudah merencanakan pembunuhan sejak satu bulan lalu. Pelaku yang diantaranya adalah SH (38), RH (38), UH (22), YH (23), dan EM (23), memiliki sakit hati yang sama kepada ibu korban, A terkait dengan utang pinjol. Dari pemeriksaan polisi, SH mengaku saat kejadian korban menggigit tangannya sehingga mulutnya ditutupi lakban. Selanjutnya wajah korban ditutupi banyak lakban dan diduduki oleh SH dan RH secara bergantian. Korban juga dipukul menggunakan peredam kejut (shockbreaker) sepeda motor hingga meninggal dunia. Kemudian, tersangka UH dan YH dengan mengendarai sepeda motor kebingungan membawa jenazah korban yang sudah dimasukkan ke dalam tas. Mereka sempat berpikir untuk membuang ke jurang hingga menguburkannya.

Lebih lanjut, kita juga diingatkan dengan kasus terbaru dan populer yang menimpa gadis penjual balon yang masih berumur 13 tahun (AA) ditemukan tak bernyawa di area Tempat Pemakaman Umum, Talang Kerikil, Palembang, Sumatra Selatan. Hasil autopsi menunjukkan korban tewas lemas karena kekurangan oksigen, serta ditemukan luka akibat benda tumpul di leher korban. Awalnya, korban dan pelaku berkomunikasi melalui facebook kemudian bertemu untuk menonton kesenian tradisional kuda lumping. Nahasnya, pertemuan itu menjadi hari yang mengenaskan bagi korban (AA) karena pasalnya, kenalannya (IS 16 tahun) mengajak teman- temannya MZ (13 tahun), NS (12 tahun), dan AS (12 tahun) yang kemudian menjadi pelaku pelecehan dengan memaksa AA melakukan hubungan seksual dengan cara dibekap sampai korban tewas, kemudian diperkosa. Buruknya lagi, pelaku memperkosa korban kedua kalinya secara bergiliran setelah membopong mayat korban ke area kuburan.

Hal serupa diduga juga terjadi di salah satu lingkungan sekolah dasar di Kabupaten Jember. Dimana, terduga pelaku dan korban merupakan teman sebaya. Kejadiannya bermula ketika terduga pelaku mencegah terduga korban untuk pulang di saat jam sekolah berakhir. Terduga pelaku sebanyak 3 orang melakukan penyekapan, pengeroyokan, kekerasan, serta ancaman yang mengarah pada pelecehan seksual. Akibat kejadian ini terduga korban mengalami trauma.

Dari kejadian tersebut, orang tua terduga korban meminta keadilan terhadap sekolah, namun pihak sekolah memberi keputusan yang tidak selaras dengan keinginan orang tua terduga korban. Selang waktu yang cukup lama dari kejadian, sampai hari ini dugaan kasus tersebut masih belum menemukan titik terang. Pasalnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember yang memiliki wewenang tertinggi sebagaimana Permendikbud RI Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Pasal 1 Bab 1 Ayat 6 menyebutkan, “Dinas Pendidikan adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang pendidikan”, belum menetapkan langkah strategis untuk memfasilitasi kasus ini. Padahal, sebagai mana tertuang dalam UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 54 ayat (1) yang berbunyi ” Anak didalam dan dilingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”.

Pada akhirnya, terduga kasus di lingkungan sekolah dasar ini masih menggantung di Dinas Pendidikan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah. Hingga hari ini, keputusan Dinas Pendidikan yang seadil-adilnya masih menjadi harapan bagi banyak pihak. Akankah hilir terduga kasus ini menemukan keadilannya?

beras