Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jangan Ditiru! Pria di Jember Kepergok Rekam Perempuan saat Buang Air Kecil di Toilet Kafe

Jangan Ditiru! Pria di Jember Kepergok Rekam Perempuan saat Buang Air Kecil di Toilet Kafe



Berita Baru, Jember – Seorang pria di Jember inisial MU (27) kepergok sedang merekam perempuan saat berada di dalam toilet sebuah kafe pada Jum’at (21/06/2024) malam.

Diketahui pelaku merekam dengan kamera HP saat korban buang air kecil di sebuah kafe yang terletak di Kelurahan Karangrejo, Sumbersari, Jember.

Peristiwa ini di benarkan oleh Pembantu Unit (Panit) Reskrim Polsek Sumbersari, Ipda Qori’ Novendra.

“Peristiwanya terjadi kemarin malam sekitar pukul 21.30 WIB,” ungkapnya dikutip dari detik.com.

Adapun awal mula kejadian tersebut saat pelaku yang merupakan warga Desa Ampel, Wuluhan, Jember berikut dengan korban menjadi pengunjung di kafe tersebut.

Di kafe itu memiliki dua ruang toilet yang terpisah sekat.

Ketika pelaku melihat korban masuk toilet, pelaku juga melakukan hal yang sama posisi toilet persis di samping ruangan toilet korban.

Pelaku kemudian melancarkan aksinya merekam korban dengan HP melalui lubang angin.

Saat pelaku merekam, suami korban yang menyusul ke toilet sempat melihat ulah pelaku dari celah pintu toilet. Mengetahui hal itu, sang suami langsung mendobrak pintu toilet tempat pelaku merekam video.

Setelah itu, pelakupun sempat mengelak saat suami korban menanyakan perbuatannya.

“Saat ditanya awalnya tersangka tidak mengaku, saat dicek HP-nya di bagian folder sampah, ditemukan video tersebut,” kata Ipda Qori’.

Tidak hanya itu, Ipda Qori menyebut jika ini bukan pertama kalinya pelaku melakukan hal yang serupa.

“Saat dicek oleh suaminya, di HP tersangka ditemukan 14 video yang sama, namun di tiga kafe berbeda,” sambung Qori’.

Mengetahui perbuatan pelaku, suami korban bersama pemilik kafe membawa pelaku ke Polsek Sumbersari. Saat ini pelaku dan barang bukti Handphone merek Xiaomi warna abu-abu telah diamankan di kantor polisi.

“Tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan atau Pasal 32 jo Pasal 6 UURI no. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Ipda Qori’.

Dia menambahkan, pelaku merekam perempuan saat buang air di toilet untuk koleksi pribadi. Selain itu, juga untuk penambah gairah.

“Pengakuannya untuk koleksi pribadi dan menambah gairah,” pungkasnya.

beras